Ditemukan 1 data
PURNOMOSARI, S.H.
Terdakwa:
PAIMAN alias PARMAN bin EDI SUTOYO
81 — 26
dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Nota Pembelian atas nama SDN 1 Linggasari telp 085747712006 dengan pembelian Laptop Merk ACER ASIA S4 349B, warna Silver, Nomor Seri NXA28SN00421037F23400 dengan harga sejumlah Rp 8.690.000 (delapan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) pada tanggal 27 Juli 2021 dari Toko Petra Computer Jl Masjid No. 24 Telp. 0281-632580, 636787
, 633153, Fax. 0281-636787 utara alun-alun Purwokerto;
- 1 (satu) lembar Kuitansi / Bukti Pembayaran dari SD N 1 Linggasari kepada Toko Petra Computer sebesar RP 8.690.000 (delapan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) pada tanggal 27 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar Kuitansi / Bukti Pembayaran Pembelian Sound System dibayarkan oleh Bendahara BOS SDN 1 Linggasari dan disetujui oleh Kepala SDN 1 Linggasari Sebesar RP 1.870.000 (satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada