Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-06-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 02-09-2019
Putusan PN BANGKALAN Nomor 83/Pdt.P/2019/PN Bkl
Tanggal 11 Juli 2019 — Pemohon:
MUCHLIS BARI
234
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon dalam paspor Republik Indonesia Nomor AR 659275 dari Perwakilan RI Kuala Lumpur, atas nama MUCHLIS BAKRI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 5 Mei 1975, menjadi MUCHLIS BAHRI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 5 Mei 1975 sebagaimana identitas yang sebenarnya dari Pemohon ;
    3. Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan
    ini kepada Petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk dilakukan pembetulan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor AR 659275 dari Perwakilan RI Kuala Lumpur, atas nama MUCHLIS BAKRI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 5 Mei 1975, menjadi MUCHLIS BAHRI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 5 Mei 1975 sebagaimana identitas yang sebenarnya dari Pemohon ;
  • Menetapkan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.266.000,- (Dua ratus enam puluh enam ribu rupiah
    Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor AR 659275 dariPerwakilan RI Kuala Lumpur atas nama MUCHLIS BAKRI, lahir diBangkalan, pada tanggal 5 Mei 1975, tidak mempunyai kekuatanhukum ;3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitasPemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor AR 659275 dariKantor Perwakilan RI Kuala Lumpur, atas nama MUCHLIS BAKRI, lahirdi Bangkalan, pada tanggal 5 Mei 1975 ;4.
    Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinanPenetapan ini kepada Petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untukdilakukan pembetulan penulisan identitas Pemohon dalam PasporRepublik Indonesia Nomor AR 659275 dari Perwakilan RI KualaLumpur, atas nama MUCHLIS BAKRI, lahir di Bangkalan, pada Halaman 3 dari 9 Penetapan Nomor 83/Pat.P/2019/PN.BKkI.tanggal 5 Mei 1975, menjadi MUCHLIS BAHRI, lahir di Bangkalan,pada tanggal 5 Mei 1975 ;5.
    Foto Copy Paspor Republik Indonesia Nomor AR. 659275 atas namaMUCHLIS BAKRI, diberi tanda P3 ;4.
    Memberi ljin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohondalam paspor Republik Indonesia Nomor AR 659275 dari PerwakilanRI Kuala Lumpur, atas nama MUCHLIS BAKRI, lahir di Bangkalan,pada tanggal 5 Mei 1975, menjadi MUCHLIS BAHRI, lahir diBangkalan, pada tanggal 5 Mei 1975 sebagaimana identitas yangsebenarnya dari Pemohon ;3.
    Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinanPenetapan ini kepada Petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untukdilakukan pembetulan penulisan identitas Pemohon dalam PasporRepublik Indonesia Nomor AR 659275 dari Perwakilan RI KualaLumpur, atas nama MUCHLIS BAKRI, lahir di Bangkalan, pada tanggal5 Mei 1975, menjadi MUCHLIS BAHRI, lahir di Bangkalan, padatanggal 5 Mei 1975 sebagaimana identitas yang sebenarnya dariPemohon ;4.