Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2013 — Putus : 27-06-2013 — Upload : 18-02-2014
Putusan PA UJUNG TANJUNG Nomor 147/Pdt.G/2013/PA.Utj
Tanggal 27 Juni 2013 — Misman bin Ahmad Mukri (Alm) Vs Saridawati bin Samiun
258
  • Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi terhadap Penggugat Rekonvensi berupa:2.1 Nafkah idah sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);2.2 Biaya maskan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);2.3 Biaya kiswah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);2.4 Mutah dengan sebidang tanah untuk lahan sawit berukuran 67x150 meter = 10050 meter yang terletak di Lingkungan Pulau Tengah RT. 06 RW. 02, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, dengan
    senilaidengan Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah);3.2 Biaya maskan, Penggugat Rekonvensi bersedia mengurangi jumlahnominalnya, sehingga gugatan biaya maskan sebesar Rp 1.000.000, (satujuta rupiah);3.3 Biaya kiswah, Penggugat Rekonvensi bersedia mengurangi jumlahnominalnya, sehingga gugatan biaya kiswah sebesar Rp 500.000, (limaratus ribu rupiah);5 Mutah, Penggugat Rekonvensi bersedia menerima sesuai kesanggupan dankemampuan Tergugat Rekonvensi, yakni dengan sebidang tanah untuk lahansawit berukuran 67x150
    Mutah berupa sebidang tanah untuk lahan sawit berukuran 67x150 meter =10050 meter yang terletak di Lingkungan Pulau Tengah RT. 06 RW. 02,Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan,Kabupaten Rokan Hilir, dengan batasbatas sebagai berikut:e Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Amran 67 meter;e Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Nasip 150 meter;e Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah H.
    Mutah berupa sebidang tanah untuk lahan sawit berukuran 67x150 meter =10050 meter yang terletak di Lingkungan Pulau Tengah RT. 06 RW. 02,Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan,Kabupaten Rokan Hilir, dengan batasbatas sebagai berikut:e Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Amran 67 meter;Hal. 27 dari 30 hal. Put. No. 147/Pdt.G/2013/PA.Utj.e Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Nasip 150 meter;e Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah H.
    Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi terhadap PenggugatRekonvensi berupa:2.1 Nafkah idah sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah);2.2 Biaya maskan sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah);2.3 Biaya kiswah sebesar Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah);2.4 Mutah dengan sebidang tanah untuk lahan sawit berukuran 67x150 meter =10050 meter yang terletak di Lingkungan Pulau Tengah RT. 06 RW. 02,Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan,Kabupaten Rokan Hilir, dengan batasbatas