Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2020 — Putus : 23-01-2020 — Upload : 07-02-2020
Putusan PN SELONG Nomor 7/Pdt.P/2020/PN Sel
Tanggal 23 Januari 2020 — Pemohon:
HASANUDDIN
260
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki atau merubah kesalahan Nama, Tempat dan Tahun Lahir Pemohon pada Paspor Pemohon No A 6897468, atas nama OZI, dengan tempat lahir Montong Aur pada tanggal 1 Juli 1983, menjadi HASANUDDIN tempat lahir di Montong Gadung , tanggal 1 Juli 1970;

    3. Memberikan ijin kepada Kepala Kantor Imigrasi Mataram

    Kepala Kantor Layanan Paspor Lombok Timur untuk memperbaiki kesalahan Nama, Tempat dan Tahun Lahir Pemohon pada Paspor Pemohon No A 6897468, , atas nama OZI, dengan tempat lahir Montong Aur pada tanggal 1 Juli 1983, menjadi HASANUDDIN tempat lahir di Montong Gadung , tanggal 1 Juli 1970.;

    4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp106.000,00 (seratus enam ribu rupiah);