Ditemukan 1 data
1.HERU CHAIRUDDIN, SH.
2.TUMPAL EBEN,SH
3.EDY, SH
4.NANANG P., SH.
5.NEVER TITI, SH.
Terdakwa:
AANG KUNAIFI KOE Bin APAY
39 — 12
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa AANG KUNAIFI KOE Bin APAY dengan pidana penjara selama20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
3. Menetapkan barang bukti berupa :
- 4(empat) bungkus plastik bening kode I.A s/d kode I.D berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 9,1801