Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2021 — Putus : 30-12-2021 — Upload : 07-01-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 603/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Tanggal 30 Desember 2021 — Penuntut Umum:
HERLINA RAUF, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD HASBILLAH Bin EDI SUBAGIO
3925
  • 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapakan agar barang bukti berupa :
  • - 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,5197

    Poasia KotaKendari, terkait masalah Narkotika jenis shabu; Bahwa saat Petugas Kepolisian Dit Res Narkoba Polda Sultra untukmelakukan penggeledahan terhadap terdakwa telah ditemukan barang buktiberupa 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto 9,5197 gram,dan barang bukti lainnya berupa 5 (lima) lembar plastik kecil Kosong warnaputin bening, 1 (Satu) batang pipet warna hijau yang salah satu ujungnyaruncing, dan 1 (satu) lembar tissue warna putih dan 1 (Satu) Unit HandphoneMerk Iphone
    menunggu arahan orang yang beradadi Lapas Kelas II Kendari untuk ditempelkan kepada pembeli; Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 sekitar jam10.30 Wita, petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwaHalaman 12 dari 20 Putusan Nomor 603/Pid.Sus/2021/PN kKdidirumahnya di BTN Tirai Samudra Blok B No. 13 Jalan Jambu PutihKelurahan Matabubu Kecamatan Poasia Kota Kendari setelah itu petugasKepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paketNarkotika jenis shabu netto 9,5197
    O01. 01.27A.27A5.21.477 tanggal 17 Juni 2021 barang bukti berupa 1 (Satu) sachetplastic Narkotika jenis shabu dengan berat netto 9,5197 gram adalah benaradalah Positif (+) Mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan Nomor urut 61 Lampiran Permenkes RI No. 04 Tahun 2021 tentangPerubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,Terdakwa dapat
    O12. 01.27A.27A5.21.477 tanggal 17 Juni 2021 barang bukti berupa 1 (Satu) sachetplastic Narkotika jenis shabu dengan berat netto 9,5197 gram adalah benaradalah Positif (+) Mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan Nomor urut 61 Lampiran Permenkes RI No. 04 Tahun 2021 tentangPerubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika.Menimbang, berdasarkan faktafakta hukum tersebut dihubungkandengan pengertian "Menjadi Perantara Dalam Jual Beli sebagaimana terurai
    diatas, maka menunjukkan bahwa peran Terdakwa adalah menjadi perantara jualbeli Narkotika jenis Shabu;Menimbang, bahwa dari faktafakta hukum tersebut, maka dapatdisimpulkan bahwa Terdakwa telah menjadi perantara dalam jual beli Narkotikajenis Shabu dan berdasarkan barang bukti yang diajukan di persidanganmenunjukkan bahwa Narkotika jenis Shabu yang ditemukan pada saatTerdakwa ditangkap dengan berat netto 9,5197 gram.Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah tindakanTerdakwa tersebut
Register : 20-01-2022 — Putus : 03-02-2022 — Upload : 03-02-2022
Putusan PT KENDARI Nomor 10/PID.SUS/2022/PT KDI
Tanggal 3 Februari 2022 — Pembanding/Terdakwa : MUHAMMAD HASBILLAH Bin EDI SUBAGIO
Terbanding/Penuntut Umum : HERLINA RAUF, SH
11253
  • selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,5197
    Hasil Pengujian dan Berita Acara dari BalaiPengawas Obat dan Makanan di Kendari Nomor : PP. 01. 01.27A.27A5.21.477 tanggal 17 Juni 2021 barang bukti berupa 1 (Satu)sachet plastic BBO1 seberat 9.531 gran adalah benar adalah Positif (+)Mengandung Metamfetamin Narkotika Golongan terdaftar dalamNomor urut 61 Lampiran Permenkes RI No. 04 Tahun 2021 tentangPerubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU No. 35Tahun 2009 tentang Nakotika, dan setelah diperiksa Narkotika jenisshabu sisa berat netto 9,5197
    O21. 01.27A.27A5.21.477 tanggal 17 Juni 2021 barang bukti berupa 1 (Satu)sachet plastic BBO1 seberat 9.531 gran adalah benar adalah Positif (+)Mengandung Metamfetamin Narkotika Golongan terdaftar dalamNomor urut 61 Lampiran Permenkes RI No. 04 Tahun 2021 tentangPerubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU No. 35Halaman 5 dari 18 Putusan Nomor 10/PID.SUS/2022/PT KDITahun 2009 tentang Nakotika, dan setelah diperiksa Narkotika jenisshabu sisa berat netto 9,5197 gram dimasukkan kembali ke dalampalstik
    O21. 01.27A.27A5.21.477 tanggal 17 Juni 2021 barang bukti berupa 1 (Satu)sachet plastic BBO1 seberat 9.531 gran adalah benar adalah Positif (+)Mengandung Metamfetamin Narkotika Golongan terdaftar dalamNomor urut 61 Lampiran Permenkes RI No. 04 Tahun 2021 tentangPerubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU No. 35Tahun 2009 tentang Nakotika, dan setelah diperiksa Narkotika jenisshabu sisa berat netto 9,5197 gram dimasukkan kembali ke dalampalstik kemudian dimasukkan ke dalam amplop coklat dan
    Hasil Pengujian dan Berita Acaradari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari Nomor : PP. 01. 01.27A.27A5.21.477 tanggal 17 Juni 2021 barang bukti berupa 1 (satu)sachet plastic BBO1 seberat 9.531 gran adalah benar adalah Positif (+)Mengandung Metamfetamin Narkotika Golongan terdaftar dalam Nomorurut 61 Lampiran Permenkes RI No. 04 Tahun 2021 tentang PerubahanPenggolongan Narkotika didalam Lampiran UU No. 35 Tahun 2009tentang Nakotika, dan setelah diperiksa Narkotika jenis shabu sisa beratnetto 9,5197