Ditemukan 1 data
HJ. MULIATY LAHANG, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD ALIEF INDRAWAN ALIAS INDRA BIN MUH. SYARIEF SYAM
24 — 8
(delapan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik klip berukuran 5 x 7 cm berisi Narkotika jenis Shabu berat awal 9,94630