Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-12-2022 — Putus : 23-12-2022 — Upload : 23-12-2022
Putusan PN RENGAT Nomor 29/Pid.C/2022/PN Rgt
Tanggal 23 Desember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WENDY ARIESMEN
Terdakwa:
RAMLI HADI KUSUMA alias NANANG HARDIYANTO
7518
  • Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak bisa membayar denda maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 31 (tiga puluh satu) janjang buah kelapa sawit;

    Dikembalikan kepada PT PN V;

    • 1 (satu) unit mobil barang merek Suzuki carry warna hitam dengan nomor polisi BM 8527 MI, nomor rangka MHYESL415DJ-288501, nomor G15A1D-907140