Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 15-08-2023
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 64-K/PM.III-12/AL/V/2023
Tanggal 6 Juni 2023 — Oditur:
DWI CHRISNA WATI, S.H., M.Sc.
Terdakwa:
Ranu Mexcy W
9721
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Ranu Mexcy Wahyudi, Kopka Mar NRP 92799 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

    Tidak hadir tanpa ijin dalam waktu damai

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana : Penjara selama 1 (satu) bulan dan 10 (sepuluh) hari.