Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2021 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 21-04-2021
Putusan PN Belopa Nomor 24/Pdt.P/2021/PN Blp
Tanggal 19 April 2021 — Pemohon:
Wawan Jafar
5915
  • Menetapkan bahwa orang bernama WAWAN JAFAR dengan Nomor Induk Kependudukan 7317040511930001, Anak Ketujuh dari Ayah yang bernama JAFAR dan Ibu yang bernama SEMBO yang lahir di Langkidi Tanggal 05 November 1993 adalah orang yang sama dengan WAWAN JAPAR yang lahir pada Tanggal 5 November 1993 yang merupakan pemilik paspor nomor A 9309377;

    3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah

    terhadap petitum no. 1 untuk mengabulkanpermohonan pemohon akan dipertimbangkan setelah petitumpetitum selanjutnya;Menimbang, bahwa terhadap petitum no. 2 untuk menetapkan sah danberdasar hukum orang yang bernama WAWAN JAFAR dengan Nomor IndukKependudukan 7317040511930001, Anak Ketujuh dari Ayah yang bernama Jafardan Ibu yang benama Sembo yang lahir di Langkidi tanggal 05 November 1993adalah orang yang sama dengan WAWAN JAPAR yang lahir di Langkidi Tanggal05 November 1993 Pemilik Paspor Nomor: A 9309377
    beralasan dan tidakbertentangan dengan hukum, dengan demikian terhadap permohonan pemohontersebut haruslah dinyatakan dikabulkan, dan Hakim Pengadilan Negeri Belopamenetapkan bahwa subyek hukum yang bernama WAWAN JAFAR dengan NomorInduk Kependudukan 7317040511930001, Anak Ketujuh dari Ayah yang bernamaJAFAR dan lbu yang bernama SEMBO yang lahir di Langkidi Tanggal 05November 1993 adalah orang yang sama dengan WAWAN JAPAR yang lahir padaTanggal 5 November 1993 yang merupakan pemilik paspor nomor A 9309377
    A 9309377 milik pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutterhadap petitum no. 3 untuk memberikan izin kepada Pemohon memperbaikikesalahan penulisan nama pada paspor pemohon di kantor imigrasi yangsebelumnya bernama WAWAN JAPAR diperbaiki menjadi WAWAN, haruslahdinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap petittumpetitumpermohonan Pemohon sebelumnya, maka terhadap petitum no. 1 untukmengabulkan permohonan Pemohon, dengan demikian dinyatakan dikabulkanuntuk