Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : 92010509 95090577 95090578 950157
Register : 02-04-2018 — Putus : 07-05-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 43/B/2018/PTTUN.MKS
Tanggal 7 Mei 2018 — Penggugat melawan Tergugat
9250
  • Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkanoleh Tergugat berupa Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah PapuaBarat Nomor : Kep/328/IX/2017 tertanggal 27 September 2017 TentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri terhadap BRIPDARAFANI SURYA HARAHAP Nrp. 95010579 ;3.
    Putusan Nomor 43/B/2018/PTTUN Mks.95010579, berupa dipindahtugaskan kewilayah berbeda yang bersifatdemosi selama 2 (dua) tahun sesuai Putusan Sidang Komisi Kode EtikProfesi Polri Nomor : PUT KKEPP/07/IV2017/KKEPP, tanggal 22 Februari2017;5.
    Bahwa secara hukum proses penerbitan SuratKeputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Nomor :Kep/328/IX/2017tertanggal 27 September 2017 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormatdari dinas Polri terhadap Bripda Rafani Surya Harahap Nrp. 95010579,berdasarkan rekomendasi putusan Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor :PUTKKEPP/07/lV2017/KKEPP tanggal 22 Februari 2017 adalah Sah.
    Tanggal 30 Januari 2018;a Menyatakan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua BaratNomor: Kep/328/KX/2017 tertanggal 27 September 2017 tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri terhadap BripdaRafani Surya Harahap Nrp. 95010579 adalah SAH MENURUT HUKUM4.
    ;Bahwa dari segi kewenangan dalam penerbitan obyek sengketa yangberupa Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Nomor :Kep/328/Ix/2017 tertanggal 27 September 2017 Tentang PemberhentianTidak Dengan Hormat Dari Dinas POLRI terhadap Bripda Rafani SuryaHarahap Nrp. 95010579., bahwa Penggugat Bripda Rafani Surya HarahapNrp. 95010579 adalah Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (5) dan Pasal 15 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto
Register : 30-10-2017 — Putus : 30-01-2018 — Upload : 20-03-2018
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 33/G/2017/PTUN.JPR
Tanggal 30 Januari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
1721376
  • Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Nomor : Kep/328/IX/2017 tertanggal 27 September 2017 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri terhadap BRIPDA RAFANI SURYA HARAHAP Nrp. 95010579 ; -------------------------------------------3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Nomor : Kep/328/IX/2017 tertanggal 27 September 2017 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri terhadap BRIPDA RAFANI SURYA HARAHAP Nrp. 95010579 ; -----------------------------------------------------------------4.
    Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru berupa Penjatuhan sanksi terhadapBRIPDA RAFANI SURYA HARAHAP Nrp. 95010579, berupa dipindahtugaskan kewilayah berbeda yang bersifat demosi selama 2 (dua) tahun sesuai Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor : PUT KKEPP/07/II/2017/KKEPP, tanggal 22 Februari 2017; ------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 489.000,- (Empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) ;
    Objek Gugatan :Objek gugatan ini adalah :Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Nomor Kep/328/I1X/2017 tertanggal 27 September 2017 TentangPEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DARI DINAS POLRIterhadap Bripda Rafani Surya Harahap Nrp. 95010579;Il.
    Bahwa Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Nomor : Kep/328/I1X/2017 tertanggal 27 Septeber 2017 tentang PEMBERHENTIANTIDAK DENGAN HORMAT DARI DINAS POLRI terhadap BRIPDARAFANI SURYA HARAHAP/NRP. 95010579, memenuhi rumusansebagaimana Pasal 1 angka 9 UU RI No. 51 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas Undangundang No. 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara;j.
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala KepolisianDaerah Papua Barat Nomor : Kep/328/IX/2017 tertanggal 27 September 2017Tentang PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DARI DINAS POLRIterhadap BRIPDA RAFANI SURYA HARAHAP/NRP. 95010579:;3.
    Menyatakan sahKeputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Baratnomor : Kep/328/IX/2017 tanggal 27 September 2017 tentang pembehentiantidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap Rafani Surya Harahap/ BripdaNrp.95010579;c.
    Nrp. 95010579 (videbukti T10), Surat Kepala Bidang Profesi Dan Pengawasan kepada KepalaKepolisian Daerah Papua Barat Nomor: R/04/II/2017/ Wabprof.Propam tanggal02 Februari 2017 perihal Usulan pembentukan Komisi Kode Etik Profesi Polriuntuk memeriksa a.n. Bripda Rafani Surya Harahap.