Ditemukan 1 data
MUHAMMAD IMRON
36 — 6
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor B 9587686 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, atas nama IMRON, lahir di Bangkalan, pada tanggal 4 Mei 1997, tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor B 9587686 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, dari yang semula tertulis IMRON, lahir di
Bangkalan, pada tanggal 4 Mei 1997 menjadi MUHAMMAD IMRON, lahir di Bangkalan, pada tanggal 4 Juni 1997;
- Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk dilakukan pembetulan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor B 9587686 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, dari yang semula tertulis IMRON, lahir di Bangkalan, pada tanggal 4 Mei 1997 menjadi MUHAMMAD IMRON, lahir di Bangkalan, pada tanggal 4