Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-08-2021 — Putus : 07-09-2021 — Upload : 07-09-2021
Putusan PN BANGKALAN Nomor 166/Pdt.P/2021/PN Bkl
Tanggal 7 September 2021 — Pemohon:
MUHAMMAD IMRON
366
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor B 9587686 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, atas nama IMRON, lahir di Bangkalan, pada tanggal 4 Mei 1997, tidak mempunyai kekuatan hukum ;
    3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor B 9587686 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, dari yang semula tertulis IMRON, lahir di
    Bangkalan, pada tanggal 4 Mei 1997 menjadi MUHAMMAD IMRON, lahir di Bangkalan, pada tanggal 4 Juni 1997;
  • Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk dilakukan pembetulan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor B 9587686 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, dari yang semula tertulis IMRON, lahir di Bangkalan, pada tanggal 4 Mei 1997 menjadi MUHAMMAD IMRON, lahir di Bangkalan, pada tanggal 4