Ditemukan 2 data
53 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang Kedudukan Pemohon sebagai kreditur dari Termohon danTermohon sebagai debitur dari Pemohon :1.Bahwa Para Pemohon Pailit adalah 3 (dua) dari beberapakontraktor yang telah ditunjuk oleh Termohon Pailit untukmenyelesaikan proyek pekerjaan pembangunan Hotel QualityGorontalo yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No.25,Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo,Propinsi Gorontalo, Indonesia, 96115, yang mana hotel tersebutadalah merupakan asset dari Termohon Pailit ;Bahwa penunjukan Pemohon
Gorontalo Wisata Mandiri,suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan UndangUndang Negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan AhmadYani No.25 Kelurahan lIpilo, Kecamatan Kota Timur, KotamadyaGorontalo, Propinsi Gorontalo, Indonesia 96115 dalam keadaanpailit dengan segala akibat hukumnya ;3.
Gorontalo Wisata Mandiri (PemilikHotel Quality Gorontalo), suatu Perseroan Terbatas, beralamat diJalan Ahmad Yani No.25 Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur,Kotamadya Gorontalo, Propinsi Gorontalo, Indonesia 96115 Pailitdengan segala akibat hukumnya ;3. Menolak permohonan Sita Jaminan dari Pemohon ;4. Menunjuk dan mengangkat Saudara Suhendra Asido Hutabarat,S.H.
25 — 7
berisikan:- 1 (satu) buah handphone merk Asia fone warna abu;- 1 (satu) buah handphone merk nexian warna coklat silver;- 1 (satu) buah handphone merk nokia warna biru abu-abu; uang hasil pencurian yang dipergunakan oleh tersangka untuk membayar sewa 1 (satu) unit kendaraan roda empat sejumlah Rp. 680.000,- (enam ratus delapan ribu rupiah); 1 (satu) unit kendaran R4 (roda empat) merk Daihatsu/Xenia silver metalik tahun 2007 Noka; MHKV1BA2J7K005763 Nosin DB 96115