Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-09-2015 — Upload : 21-10-2015
Putusan PN KISARAN Nomor 428/Pid.B/2015/PN Kis
Tanggal 16 September 2015 — Faisal Candra alias Ihsan alias Ican
255
  • Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion BK 2400 VAS nomor rangka MH33C1005CK970865 dan nomor mesin 3C197-972032 dikembalikan kepadasaksi Abdul Kadir Jailani Als Boy;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);