Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-06-2018 — Putus : 06-07-2018 — Upload : 25-10-2018
Putusan PN CIANJUR Nomor 84/Pdt.P/2018/PN Cjr
Tanggal 6 Juli 2018 — Pemohon: Imas Masliah
6832
  • AR 989047 yang sebenarnya adalah IMAS MASLIAH, lahir di Cianjur tanggal 11 Januari 1981,3. Memberi ijin kepada Kantor Imigrasi Bali untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan tanggal kelahiran, bulan dan tahun kelahiran Pemohon serta selanjutnya dapat menerbitkan paspor perbaikannya setelah ada penetapan ini,4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp171.000,00 (Seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
    AR 989047 tertulisIMAS MASLIAH Binti MAMAN SUPARMAN, lahir di Cianjur tanggal 14 Maret1979;5. Bahwa oleh karena terdapat perbedaan tanggal, bulan dan tahun kelahiran yangtertulis di dalam paspor dan yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran, KTP danKartu Keluarga, maka Pemohon bermaksud untuk memperbaiki nama dalampaspor tersebut;6.
    AR 989047 yangsebenarnya adalah IMAS MASLIAH, lahir di Cianjur tanggal 11 Januari 1981,3. Memberi ijin kepada Kantor Imigrasi Bali untuk mencatat segala sesuatunyamengenai perbaikan tanggal kelahiran, bulan dan tahun kelahiran Pemohon sertaselanjutnya dapat menerbitkan paspor perbaikannya setelah ada penetapan ini,4.
    Foto copy Paspor NomorAR 989047, tanggal 10 Juni 2012 A.n. Imas Masliah BTMaman Suparman yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi,selanjutnya diberi tanda bukti P4;Bahwa buktibukti surat tersebut telah diberi materai yang cukup dan telahdicocokkan sesuai dengan aslinya, sehingga buktibukti tersebut dapat diterimasebagai alat bukti yang sah dipersidangan;Menimbang, bahwa dipersidangan Kuasa Hukum Pemohon juga telahmengajukan 2 (dua) saksi yang bernama N.
    AR 989047 yang sebenarnya adalah Imas Masliah, lahir di Cianjurtanggal 11 Januari 1981, mengenai hal ini Pengadilan menilai karena Pemohondapat membuktikan dari bukti surat bertanda P1 sampai dengan P4 dan keterangansaksisaksi yaitu Saksi N.