Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-09-2019 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 27-09-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 288/Pdt.P/2019/PN Plg
Tanggal 24 September 2019 — Pemohon:
Rico Aprianto
246
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki data yang ada di paspor Pemohon nomor : R 989815 mengenaitahun lahir yang tertulis : 1990 menjadi yang seharusnya tertulis 1993.
    Fotokopi Paspor Nomor : R 989815 Pemohon.4. Fotokopi ljazah SD Pemohon .5. Fotokopi ljazah SMP Pemohon .Halaman 1 dari 5 No.288/Pdt.P/2019/PN.Plg.6. Fotokopi Akte Kelahiran Pemohon.Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemohon mohon kiranyaBapak Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus cq. Hakim berkenan memeriksapermohonan Pemohon dan selanjutnya menetapkan menurut hukum sebagaiberikut:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.2.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki data yang adadi paspor Pemohon nomor : R 989815 mengenai tahun lahir yangtertulis : 1990 menjadi yang seharusnya tertulis 1993.3. Memerintahkan kantor Imigrasi untuk memperbaiki data yang adadi paspor pemohon nomor : R 989815 mengenai tahun lahir yangtertulis : 1990 menjadi yang seharusnya tertulis 1993.4.
    Fotokopi Paspor Nomor : R 989815 Pemohon diberi materai cukupsesuai dengan aslinya dan diberi tanda (P.3.)4. Fotokopi ljazah SD Pemohon diberi materai cukupsesuai dengan aslinya dan diberi tanda (P.4.)5. Fotokopi ljazah SMP Pemohon diberi materai cukupsesuai dengan aslinya dan diberi tanda (P.5.)6.
    FotokopiAkte Kelahiran Pemohon diberi materai cukup Sesuai dengan aslinya dandiberi tanda (P.6.)Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan pemohon inginmemperbaiki Paspor pemohon bernama Rico Aprianto : R 989815 tersebutmengenai tahun lahir pemohon yang tertulis 1990 yang seharusnya tertulis1993.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki data yang adadipaspor Pemohon nomor : R 989815 mengenai tahun lahir yang tertulis :1990 menjadi yang seharusnya tertulis 1993.Halaman 4 dari 5 No.288/Pdt.P/2019/PN.Plg.