Ditemukan 4 data
8 — 0
M E N G A D I L I
1. Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (A.TOLAK GIYARTO bin SINARYO) terhadap Penggugat (SITI ZAKIYAH binti ABDUS SOMAD);
4. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Situbondo Tahun
ELLYANA
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BALIKPAPAN
Intervensi:
ANITA CHENDRIANI UTOMO
179 — 228
Adapun ketiga tolak ukur tersebut adalah tolak ukur objek sengketa,tolak ukur Subjek sengketa,dan tolak ukur pokok sengketa ;Menimbang, bahwa terhadap ketiga tolak ukur tersebut yangdihubungkan dengan sengketa a quo, Majelis Hakim akan memberikanpertimbangan sebagai berikut ;a.Tolak Ukur Objek SengketaMenimbang, bahwa batasan yuridis mengenai objek sengketa yangdapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah haruslah KeputusanTata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1angka
Ir. H. Gasibram Umbaran
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda
224 — 95
Adapun ketiga tolak ukur tersebut adalah tolak ukur objek sengketa,tolak ukur Subjek sengketa,dan tolak ukur pokok sengketa ;Menimbang, bahwa terhadap ketiga tolak ukur tersebut yangdihubungkan dengan sengketa a quo, Majelis Hakim akan memberikanpertimbangan sebagai berikut ;a.Tolak Ukur Objek SengketaMenimbang, bahwa batasan yuridis mengenai objek sengketa yangdapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah haruslah KeputusanTata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1angka
Sigit Suroso
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda
Intervensi:
1.Titi Suliani / Tan Kie ie
2.SRI HARTATI
229 — 248
Adapun ketiga tolak ukur tersebut adalah tolak ukur objek sengketa,tolak ukur Subjek sengketa,dan tolak ukur pokok sengketa ;Menimbang, bahwa terhadap ketiga tolak ukur tersebut yangdihubungkan dengan sengketa a quo, Majelis Hakim akan memberikanpertimbangan sebagai berikut ;a.Tolak Ukur Objek SengketaMenimbang, bahwa batasan yuridis mengenai objek sengketa yangdapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah haruslah KeputusanTata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1angka