Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-11-2009 — Upload : 05-10-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 169 K/PID.SUS/2009
Tanggal 3 Nopember 2009 — JAKSA/ PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI TUAL ; ADHUN CHINDASRI alias TAIKONG DUN ; SOMBON KEAWRIT alias BUN
1612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JAKSA/ PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI TUAL ; ADHUN CHINDASRI alias TAIKONG DUN ; SOMBON KEAWRIT alias BUN
    ADHUN CHINDASRI alias TAIKONGDUN warga negara Thailand sebagai Nakhoda dan Terdakwa II. SOMBONKEAWRIT alias BUN selaku KKM (Kepala Kamar Mesin) KM.
    ton yang telah dipindahkan ke kapal pengangkut (MV.OCEAN EMPIRE) ;Bahwa sebelum dilakukan penangkapan oleh team penyidik Polri,Terdakwa ADHUN CHINDASRI alias TAIKONG DUN telahmemerintahkan Anak Buah Kapal (ABK) untuk memindahkan ikan hasiltangkapannya yang berada pada Kapal KM.
    ADHUN CHINDASRIalias TAIKONG DUN dan Terdakwa Il SOMBON KEAWRIT alias BUNselama 2 (dua) tahun dan denda masingmasing sebesarRp 500.000.000, (lima ratus juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulankurungan ;Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Kapal KM.
    ADHUN CHINDASRI alias TAIKONG DUNdan Terdakwa II. SOMBON KEAWRIT alias BUN tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ; Membebaskan para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu darisegala tuntutan pidana dalam dakwaan Primair Jaksa PenuntutUmum;Menyatakan Terdakwa I. MR. ADHUN CHINDASRI alias TAIKONG DUNdan Terdakwa I.
    ADHUN CHINDASRI alias TAIKONG DUNdan Terdakwa II. SOMBON KEAWRIT alias BUN, tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadakwaan primair Jaksa Penuntut Umum ; Membebaskan para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu darisegala tuntutan pidana dalam dakwaan Primair Jaksa PenuntutUmum ;Menyatakan Terdakwa . MR. ADHUN CHINDASRI alias TAIKONG DUNdan Terdakwa I.