Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-08-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 420/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 14 Desember 2020 — Penggugat:
1.Seilvi Adjuardin
2.Irene Adjuardin
Tergugat:
Yulianus Cahyadi
13255
  • Penggugat:
    1.Seilvi Adjuardin
    2.Irene Adjuardin
    Tergugat:
    Yulianus Cahyadi
    AKTA PERDAMAIANNomor : 420/Pdt.G/2020/PN Jkt.UtrPada hari ini Senin, 14 Desember 2020 dalam persidangan PengadilanNegeri Jakarta Utara yang terbuka untuk umum, yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara Perdata Gugatan Pada Peradilan Tingkat Pertama, telahdatang menghadap Para Pihak :Seilvi Adjuardin, beralamat di Jalan Rajawali Selatan Raya NO. 7, RT. 001/RW.006, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat,selanjutnya disebut sebagai Penggugat ;Irene Adjuardin beralamat di
    Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 596/I/PA/2009tertanggal 14 Agustus 2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danCatatan Sipil DKI Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2009 tercatat perkawinanantara Fonardi dan Wetti Adjuardin.2.
    Bahwa dalam perkawinan antara Fonardi dan Wetti Adjuardin mempunyai 3(tiga) orang anak kandung sebagai berikut : Yulianus Cahyadi (anak pertama) Seilvi Adjuardin ( anak ke dua) berdasarkan Akte kelahiran Nomor :1200/JM/1975 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan SipilJakarta Irene Adjuardin (anak ketiga) berdasarkan Akte Kelahiran Nomor :2676/JB/1979 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan SipilJakarta (Yang selanjutnya disebut sebagai Para Ahli Waris)Pasal 2HARTA PENINGGALAN (
    Bahwa setelah Pasangan Suami Istri Fonardi dan Wetti Adjuardin meninggaldunia terdapat harta peninggalan (Harta Waris) sebagai berikut :Sebidang Tanah dan Bangunan berdasarkan sertifikat Hak GunaBangunan nomor : 502 atas nama Wetti Adjuardin, seluas 555 M2 danbatasbatas tanah berdasarkan surat ukur nomor : 1624/1982 tanggal 681982, terletak di J1. Rajawali Selatan Raya No.7, Kel. Gunung SahariUtara, Jakarta Pusat.
    Ahli Waris Seilvi Adjuardin mendapatkan bagian Harta waris berupa :Sebidang Tanah dan Bangunan berdasarkan sertifikat Hak GunaBangunan nomor : 502 atas nama Wetti Adjuardin, seluas 555 M2 danbatasbatas tanah berdasarkan surat ukur nomor : 1624/1982 tanggal 681982, terletak di J1. Rajawali Selatan Raya No.7, Kel. Gunung SahariUtara, Jakarta Pusat. Disebut sebagai Harta Waris ke1Sebidang Tanah yang di atas nama Seilvi Adjuardi, seluas 1.284 M2,terletak di JI.