Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2024 — Putus : 23-07-2024 — Upload : 24-07-2024
Putusan PN PONOROGO Nomor 59/Pid.Sus/2024/PN Png
Tanggal 23 Juli 2024 — Penuntut Umum:
1.BAGAS PRASETYO UTOMO
2.Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa:
AFRICHA WIMPI BONGARSYAH als. EKLEK Bin WASONO
2517
    1. Menyatakan Terdakwa Africha Wimpi Bongarsyah Alias Eklek Bin Wasono tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat dan mutu sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu
    Penuntut Umum:
    1.BAGAS PRASETYO UTOMO
    2.Erfan Nurcahyo,S.H
    Terdakwa:
    AFRICHA WIMPI BONGARSYAH als. EKLEK Bin WASONO