Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2023 — Putus : 07-09-2023 — Upload : 08-09-2023
Putusan PN BATAM Nomor 302/Pid.Sus/2023/PN Btm
Tanggal 7 September 2023 — ,M.Hum
2.ABDULLAH, SH
Terdakwa:
IRWAN AFTORA
2214
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Irwan Aftora terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang

    sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwan Aftora oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

    3.

    ,M.Hum
    2.ABDULLAH, SH
    Terdakwa:
    IRWAN AFTORA
Register : 05-04-2023 — Putus : 15-05-2023 — Upload : 16-05-2023
Putusan PN BATAM Nomor 3/Pid.Pra/2023/PN Btm
Tanggal 15 Mei 2023 — Pemohon:
Irwan Aftora
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR NONGSA CQ KEPALA UNIT RESKRIM POLSEK NONGSA
8522
  • Pemohon:
    Irwan Aftora
    Termohon:
    KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR NONGSA CQ KEPALA UNIT RESKRIM POLSEK NONGSA
Register : 18-10-2023 — Putus : 14-11-2023 — Upload : 15-11-2023
Putusan PT KEPULAUAN RIAU Nomor 111/PID.SUS/2023/PT TPG
Tanggal 14 Nopember 2023 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : IRWAN AFTORA Diwakili Oleh : RUSTAM EFENDI, SH., CPCLE
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Rosmarlina Sembiring,SH.,M.Hum
Terbanding/Penuntut Umum II : ABDULLAH, SH
6135
  • M E N G A D I L I

    • Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa IRWAN AFTORA dan Penuntut Umum tersebut;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 302/Pid.Sus/2023/PN Btm tanggal 7 September 2023 yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
    • Menyatakan Terdakwa IRWAN AFTORA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memaksa
    Pembanding/Terbanding/Terdakwa : IRWAN AFTORA Diwakili Oleh : RUSTAM EFENDI, SH., CPCLE
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Rosmarlina Sembiring,SH.,M.Hum
    Terbanding/Penuntut Umum II : ABDULLAH, SH