Ditemukan 3 data
2.ABDULLAH, SH
Terdakwa:
IRWAN AFTORA
22 — 14
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Irwan Aftora terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang
sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwan Aftora oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
3.
,M.Hum
2.ABDULLAH, SH
Terdakwa:
IRWAN AFTORA
Irwan Aftora
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR NONGSA CQ KEPALA UNIT RESKRIM POLSEK NONGSA
85 — 22
Pemohon:
Irwan Aftora
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR NONGSA CQ KEPALA UNIT RESKRIM POLSEK NONGSA
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Rosmarlina Sembiring,SH.,M.Hum
Terbanding/Penuntut Umum II : ABDULLAH, SH
61 — 35
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa IRWAN AFTORA dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 302/Pid.Sus/2023/PN Btm tanggal 7 September 2023 yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa IRWAN AFTORA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memaksa
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : IRWAN AFTORA Diwakili Oleh : RUSTAM EFENDI, SH., CPCLE
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Rosmarlina Sembiring,SH.,M.Hum
Terbanding/Penuntut Umum II : ABDULLAH, SH