Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2018 — Putus : 11-10-2018 — Upload : 30-11-2018
Putusan PN AMUNTAI Nomor 194/Pid.Sus/2018/PN Amt
Tanggal 11 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
1.ANITA MAIMUNAH
2.JOHAN CANDRA SETYAWAN,SH
Terdakwa:
MUHAMMAD IQBAL AGTISYA Als IQBAL Bin SYAIFULLAH
2811
  • MENGADILI :

    1.Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IQBAL AGTISTYA Alias IQBAL Bin SYAIFULLAH (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kombinasi Pertama Primair Penuntut Umum.

    2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan kombinasi Pertama Primair.

    3.

    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IQBAL AGTISTYA Alias IQBAL Bin SYAIFULLAH (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I.

    4.

    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD IQBAL AGTISTYA Alias IQBAL Bin SYAIFULLAH (Alm) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

    5. Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.

    6.