Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-05-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 27-06-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 411/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 25 Mei 2021 — Penggugat:
Khoerudin
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan BENDUNGAN
2710
  • Nomor 1 Tahun 2015 atas bangunan rumah tinggal semi permanen yang sudah diganti rugi tahun 1984 oleh Tergugat yang berdiri diatas tanah milik Imam Ali/Ajijen (Ayah Penggugat) terletak di Kampung Cipaku, Desa Cipaku, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang yang terdaftar dalam data proyek Waduk Jatigede Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Cipaku, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang dengan Lembar Peta No. 392, Peta Bidang No. 3230 dahulu tahun 1984 telah diberi ganti rugi sebesar Rp.
    351.747,- (tiga ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah) disatukan pembayarannya dengan bangunan milik Kakak Ipar Penggugat dan kedua bangunannya diatasnamakan Imam Ali/Ajijen (Ayah Penggugat);
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  • Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang tunai untuk pengganti rumah tinggal Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 93.231.008,- (Sembilan puluh tiga juta