Ditemukan 3 data
17 — 6
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan, memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Rahma Dwi Lestari binti Akum untuk menikah dengan calon suaminya bernama Muklis Niftahhudin bin Sarno di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Terbanding/Terdakwa : ACIM ZAENUDIN Alias ITANG Bin AKUM
46 — 19
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor. 131/Pid.B/2023/PN.Kwg tanggal 27 Juni 2023, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya menjadi seperti berikut :
- Menyatakan Terdakwa ACIM ZAENUDIN Alias ITANG Bin AKUMtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana Pengeroyokan
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ACIM ZAENUDIN Alias ITANG Bin AKUMdengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 5.000.- (lima
68 — 16
bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh anak akan dikurangkan seluruhnya dengan lamanya tindakan yang dijatuhkan kepada anak ;
- Memerintahkan agar anak segera dipindahkan ke LPKS tersebut ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar hasil cetak screenshot yang terdiri dari Screenshot Grup Facebook Lembaga Info Kejadian Makassar Kota (L-IKMK) La-capila.com dan Sceemshot Profil Facebook akum