Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-06-2024 — Putus : 23-07-2024 — Upload : 23-07-2024
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 405/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal 23 Juli 2024 — Penuntut Umum:
Susi Sihombing, S.H
Terdakwa:
ADE WAHYU HAKIM PANE ALIAS ADE
84
  • oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi;
    • 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y20 warna biru;

    Dikembalikan kepada anak saksi korban Lutfi Alfitian