Ditemukan 2 data
23 — 10
- Menetapkan anak yang bernama Alhif Agustiano bin Rahman berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan hak pemeliharaan (hadhanah) kepada Penggugat Rekonvensi atas anak yang bernama Alhif Agustiano bin Rahman.
71 — 44
Nafkah satu orang anak bernama Alhif Alfarid Bawenti umur 8 (delapan) tahun sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan serta kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, hingga anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun;3.