Ditemukan 1 data
Ruth Pirrik
Tergugat:
1.Martina limbu alias nenek lola
2.Maria kendek alias mama opi/nenek ruth
3.Handayani
4.Adi anggamairi lawa
5.Lestary Lawa
6.Dr.Ophirtus Sumule alias Opi
7.Sonda
8.Andarias Baru
9.AGUSTINA MASE
110 — 16
- Menyatakan bahwa obyek perkara yang telah diuraikan Para Penggugat di atas pada poin ke-2 dan pada poin ke-3 serta pada poin ke-4 bukan milik atau hasil keringat Almh.SATTU dengan Alm.BASO tetapi ketiga obyek perkara tersebut adalah barang (harta) bawaan dalam perkawinan Almh.SATTUdenganAlm.BASO yang asalnya dari Alm.BAKKO/Alm.BADUNG.
- Menyatakan bahwa ketiga obyek perkara tersebut yakni pada poin ke-2 dan poin ke-3 serta poin ke-4 yang tersebut di atas harus dikembalikan kepada asalnya ahli waris (keturunan) Alm.BAKKO/Alm.BADUNG tanpa syarat.
Nenek Opi dalam pengawasan ahli waris Nek Opi berdasarkan keputusan hakim adat Kelurahan Benteng Ambeso tanggal 3 April 2021 dan seterusnya pada obyek perkara poin ke-2, poin ke-3 dan poin ke-4 tanpa seizin dari keturunan (ahli waris) Alm.BAKKO/Alm.BADUNG adalah perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 1365 BW.
- Menyatakan bahwa Tergugat VIII dan Tergugat IX yang masuk dan membangun rumah pada obyek perkara poin ke-3 yang tersebut di atas tanpa seizin dari keturunan (ahli waris) Alm.BAKKO/Alm.BADUNG adalah perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 1365 BW.
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, dan VII serta Tergugat VIII dan Tergugat IX untuk segera mengosongkan dan menyerahkan/mengembalikan obyek perkara tersebut tanpa syarat kepada keturunan (ahli waris) dari Alm.BAKKO/Alm.BADUNG atau To Tallung Indo(Alm.SAMANE, Alm.SUANG dan Alm.BAKA) antara lain :
- Tanah kering/tempatpantunuan bahasa Toraja atau tempat melaksanakan upacara pesta kematian yang di atasnya di didirikan