Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-12-2018 — Putus : 06-02-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 373/Pid.Sus/2018/PN Tlg
Tanggal 6 Februari 2019 — Penuntut Umum:
DIO SUMANTRI, S.H.
Terdakwa:
EKO AGUS SETIAWAN Alias YOGIK Bin Alm SAI
608
    1. Menyatakan Terdakwa Eko Agus Setiawan alias Yogik Bin Alm.Sai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00