Ditemukan 1 data
DIO SUMANTRI, S.H.
Terdakwa:
EKO AGUS SETIAWAN Alias YOGIK Bin Alm SAI
60 — 8
- Menyatakan Terdakwa Eko Agus Setiawan alias Yogik Bin Alm.Sai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00