Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ADITYA BAGUS WIJAYA BIN DENDI AMARISAH
15 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ADITYA BAGUS WIJAYA Bin DENDI AMARISAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu
Terdakwa:
ADITYA BAGUS WIJAYA BIN DENDI AMARISAH