Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-08-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 443/Pid.Sus/2019/PN Cbi
Tanggal 23 Oktober 2019 —
Terdakwa:
ADITYA BAGUS WIJAYA BIN DENDI AMARISAH
150
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ADITYA BAGUS WIJAYA Bin DENDI AMARISAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu

    Terdakwa:
    ADITYA BAGUS WIJAYA BIN DENDI AMARISAH