Ditemukan 2 data
7 — 4
M E N G A D I L I Menyatakan JURIADI AMBAIKO bersalah melakukan tindak pidana membuang sampah di TPS tidak pada waktu yang ditentukan; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah, subsidair 3(tiga) hari kurungan; Memerintahkan barang bukti berupa : 1(satu) kantong plastik sampah dimusnahkan; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,-(tiga ribu
Penuntut Umum :YUDHI SATRIYO NUGROHO, SHTerdakwa : Juriadi Ambaiko
YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH
Terdakwa:
JURIADI AMBAIKO
19 — 3
M E N G A D I L I
- Menyatakan JURIADI AMBAIKO bersalah melakukan tindak pidana membuang sampah di TPS tidak pada waktu yang ditentukan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah, subsidair 3(tiga) hari kurungan;
- Memerintahkan barang bukti berupa : 1(satu) kantong
Penyidik Atas Kuasa PU:
YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH
Terdakwa:
JURIADI AMBAIKOtelahditentukan sehingga melanggar PERDA Kota Samarinda Nomor 2 tahun 2011tentang pengelolaan sampah, Pasal 38(8) setiap orang atau pemilik/penghunibangunan dilarang membuang sampah di TPS pada jam 06.00 18.00 WITEadalah benar;Terdakwa mengenal barang bukti yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan telah cukup kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan putusan dalam perkaraterdakwa JURIADI AMBAIKO
Menyatakan JURIADI AMBAIKO bersalah melakukan tindakpidana membuang sampah di TPS tidak pada waktu yangditentukan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu denganpidana denda sejumlah Rp 75.000,(tujuh puluh lima ribu rupiah,subsidair 3(tiga) hari kurungan;3. Memerintahkan barang bukti berupa : 1(satu) kantong plastiksampah dimusnahkan;4.