Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 27/Pid.C/2019/PN Smr
Tanggal 18 Juli 2019 — Penuntut Umum : YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH Terdakwa : Juriadi Ambaiko
74
  • M E N G A D I L I Menyatakan JURIADI AMBAIKO bersalah melakukan tindak pidana membuang sampah di TPS tidak pada waktu yang ditentukan; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah, subsidair 3(tiga) hari kurungan; Memerintahkan barang bukti berupa : 1(satu) kantong plastik sampah dimusnahkan; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,-(tiga ribu
    Penuntut Umum :YUDHI SATRIYO NUGROHO, SHTerdakwa : Juriadi Ambaiko
Register : 18-07-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 27/Pid.C/2019/PN Smr
Tanggal 18 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH
Terdakwa:
JURIADI AMBAIKO
193
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan JURIADI AMBAIKO bersalah melakukan tindak pidana membuang sampah di TPS tidak pada waktu yang ditentukan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah, subsidair 3(tiga) hari kurungan;
    3. Memerintahkan barang bukti berupa : 1(satu) kantong
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH
    Terdakwa:
    JURIADI AMBAIKO
    telahditentukan sehingga melanggar PERDA Kota Samarinda Nomor 2 tahun 2011tentang pengelolaan sampah, Pasal 38(8) setiap orang atau pemilik/penghunibangunan dilarang membuang sampah di TPS pada jam 06.00 18.00 WITEadalah benar;Terdakwa mengenal barang bukti yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan telah cukup kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan putusan dalam perkaraterdakwa JURIADI AMBAIKO
    Menyatakan JURIADI AMBAIKO bersalah melakukan tindakpidana membuang sampah di TPS tidak pada waktu yangditentukan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu denganpidana denda sejumlah Rp 75.000,(tujuh puluh lima ribu rupiah,subsidair 3(tiga) hari kurungan;3. Memerintahkan barang bukti berupa : 1(satu) kantong plastiksampah dimusnahkan;4.