Ditemukan 2 data
40 — 15
Menyatakan Terdakwa Budiyanto als Budi als Daeng Bin Ambolao Daeng Matajang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencabulan terhadap anak secara berlanjut";2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,-(Enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;3.
Pidana- BUDIYANTO Als BUDI Als DAENG Bin AMBOLAO DAENG MATAJANG
Menyatakan Terdakwa Budiyanto als Budi als Daeng Bin Ambolao DaengMatajang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana "Pencabulan terhadap anak secara berlanjut";2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,(Enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;3.
71 — 8
Menyatakan Terdakwa Budiyanto als Budi als Daeng Bin Ambolao Daeng Matajang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk tanpa ijin dari pihak yang berwenang";2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;3.