Ditemukan 1 data
1.Bram Andrian, Amd Tek, S.Si
2.Rachmad Sulistyo Dharmawan.
3.Kurnia Puspita Wardani, S.Ds.
4.Okta Utama Yuniar, Amd., SE.
Tergugat:
PT Bimasakti Multi Sinergi
113 — 37
tunai dan sekaligus hak-hak Para Penggugat berupa kompensasi atas pemutusan hubungan kerja berdasarkan ketentuan pasal 164 ayat (1) karena keadaan Force Majure yaitu uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 Kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang pergantian hak masa kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut:
- Bram Andrian, AmdTek