Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-11-2020 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 153/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby
Tanggal 30 Maret 2021 — Penggugat:
1.Bram Andrian, Amd Tek, S.Si
2.Rachmad Sulistyo Dharmawan.
3.Kurnia Puspita Wardani, S.Ds.
4.Okta Utama Yuniar, Amd., SE.
Tergugat:
PT Bimasakti Multi Sinergi
11337
  • tunai dan sekaligus hak-hak Para Penggugat berupa kompensasi atas pemutusan hubungan kerja berdasarkan ketentuan pasal 164 ayat (1) karena keadaan Force Majure yaitu uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 Kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang pergantian hak masa kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut:
    1. Bram Andrian, AmdTek