Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-03-2023 — Putus : 06-04-2023 — Upload : 08-02-2024
Putusan PN LUWUK Nomor 56/Pid.B/2023/PN Lwk
Tanggal 6 April 2023 —
Terdakwa:
Gunawan Ampasing alias Nawan
490
    1. Menyatakan Terdakwa GUNAWAN AMPASING Alias NAWAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;<

    Terdakwa:
    Gunawan Ampasing alias Nawan