Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Gunawan Ampasing alias Nawan
49 — 0
- Menyatakan Terdakwa GUNAWAN AMPASING Alias NAWAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;<
Terdakwa:
Gunawan Ampasing alias Nawan