Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2022 — Putus : 19-07-2022 — Upload : 20-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 139/Pid.B/2022/PN Blt
Tanggal 19 Juli 2022 — Penuntut Umum:
SUKOCO., SH
Terdakwa:
1.DWI AGUK PERMANA Bin NASIMAN
2.AJI SURIADI Bin RAMIN
3721
  • melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan yang memberatkan ;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Dwi Aguk Permana Bin dan terdakwa II Aji Suriadi Bin Ramin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun ;
  • Menetapkan barang bukti :
    1. 2 (dua) lembar surat dari FIF Group Cab.Blitar yang menerangkan bahwa BPKB sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2019 Nopol : AG-6533-PH, Noka MH1JFZ210KK744180, No.Sin : JFZ2E1743090 An.Zalfa
    2. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2019 Nopol : AG-6533-PH, Noka MH1JFZ210KK744180, No.Sin : JFZ2E1743090 An.Zalfa RUSSIVA ISMA PUTRI alamat Jl.Jambu 35 Link Pandean Rt.02 Rw.04 Kelurahan Tangkil Kec.Wlingi Kab.Blitar.
  • dikembalikan kepada saksi Martini Binti Damis;

    1. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);