Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PN BENGKALIS Nomor 480/Pid.Sus/2020/PN Bls
Tanggal 5 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
EDMON RIZAL, SH
Terdakwa:
DEBISON ARINDRA Als. DEBAI Bin ANISWAR
2311
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Debison Arindra Als Debai Bin Aniswar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;

    3.