Ditemukan 167 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-12-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3652 K/PDT/2019
Tanggal 16 Desember 2019 — ANUTA UTAMA INDONESIA, DK
9244 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ANUTA UTAMA INDONESIA, DK
    ANUTA UTAMA INDONESIA, yang diwakili oleh KodyLamahayu Fredy selaku Direktur Utama, berkedudukan diJalan Perak Barat, Nomor 147 Surabaya, dalam hal inimemberi kuasa kepada H. Muriyadi, S.H., M.Hum., Advokatpada Kantor Hukum H.
Register : 07-10-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN PALU Nomor 41/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pal
Tanggal 17 Oktober 2019 — ANUTA KARYA PRIMA POSO Cq Kantor Pusat PT. ANUTA KARYA PRIMA
6817
  • ANUTA KARYA PRIMA POSO Cq Kantor Pusat PT. ANUTA KARYA PRIMA
Putus : 31-07-2017 — Upload : 17-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 678 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 31 Juli 2017 — KOPERASI PEGAWAI PT TELEKOMUNIKASI ANUTA PURA PALU VS SUDIRMAN
4221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KOPERASI PEGAWAI PT TELEKOMUNIKASI ANUTA PURA PALU tersebut;
    KOPERASI PEGAWAI PT TELEKOMUNIKASI ANUTA PURA PALU VS SUDIRMAN
    Nomor 678 K/Pdt.SusPHI/2017yakni milik Tergugat tanah dan bangunan kantor Kopegtel Anuta Pura Paludengan segala isinya yang terletak di Jalan Durian Palu, gedung kantorKopegtel Anuta Pura Palu yang terletak di Jalan Juanda Palu;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu agar memberikanputusan sebagai berikut:1.2.Dalam Putusan Sela:Mengabulkan permohonan putusan sela yang dimohonkan Penggugat;Memerintahkan kepada Tergugat
    Pura Palu, bukanKoperasi Pegawai PT Telekomunikasi Anuta Pura Palu selaku badanhukum, akan tetapi Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan perkara aquo menyatakan bahwa Tergugat dalam perkara a quo adalah KoperasiPegawai PT Telekomunikasi Anuta Pura Palu (gugatan terlampir).
    Hal inimenegaskan bahwa Majelis Hakim telah salah menerapkan hukum denganmengganti pihak Tergugat yang awalnya adalah Ketua, Pengurus KoperasiPegawai PT Telekomunikasi Anuta Pura Palu menjadi Koperasi PegawaiPT Telekomunikasi Anuta Pura Palu sebab hal ini juga berkaitan eratdengan syarat formil suatu gugatan walaupun Tergugat tidak mengajukaneksepsi terhadap hal tersebut dalam jawab menjawab karena subyekgugatan itu termasuk syarat formil yang seharusnya dengan atau tanpaeksepsi haruslah dipertimbangkan
    apakah sudah tepat gugatan itu ditujukankepada seseorang atau badan hukum, sebab tentunya untuk menentukansiapa yang bertanggung jawab untuk membayar seluruh pembebanankomponen dalam putusan kepada Penggugat ,apakah Ketua, PengurusKoperasi Pegawai PT Telekomunikasi Anuta Pura Palu atau KoperasiPegawai PT Telekomunikasi Anuta Pura Palu yang berbadan hukum;Bahwa seharusnya yang menjadi Tergugat dalam perkara ini adalah adalahKoperasi Pegawai PT Telekomunikasi Anuta Pura Palu, bukan Ketua,Pengurus
    Nomor 678 K/Pdt.SusPHI/2017Koperasi selaku badan hukum, hal tersebut berkesesuaian dengan AktaPendirian Koperasi Karyawan Kopegtel Anuta Pura Nomor 320/BH/XIXtanggal 1 Agustus 1984 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 25 ayat 2 huruf (a)Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Pegawai Telkom Anuta Pura Paludisebutkan bahwa Pengurus berwenang mewakili Koperasi di dalam dan diluar Pengadilan;Bahwa dalam akta pendirian dan akta perubahan tersebut juga menyebutkanbahwa pengurus terdiri dari sekurangkurangnya tiga orang
Register : 14-04-2023 — Putus : 24-05-2023 — Upload : 22-07-2024
Putusan PN AMURANG Nomor 64/Pdt.G/2023/PN Amr
Tanggal 24 Mei 2023 — Penggugat:
Dedy Anuta Bintijaya
Tergugat:
Wiklif Rolando Rompis
84
  • Penggugat:
    Dedy Anuta Bintijaya
    Tergugat:
    Wiklif Rolando Rompis
Register : 06-03-2019 — Putus : 13-05-2019 — Upload : 14-05-2019
Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 9-K/PM.I-07/AD/III/2019
Tanggal 13 Mei 2019 — Oditur:
Dwi Prantoro, SH,
Terdakwa:
Dedy Anuta Binti Jaya
8842
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Dedy Anuta Binti Jaya Lettu Inf NRP 219802276960477 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

    Penggelapan

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.

    Oditur:
    Dwi Prantoro, SH,
    Terdakwa:
    Dedy Anuta Binti Jaya
    Lettu Inf Dedy Anuta Bintijayakepada Pengurus baru an. Lettu.
    Rp. 100.000.000, (Sembilan puluhjuta rupiah sampai dengan seratus juta rupiah),selanjutnya uang tersebut langsung dimasukkan kedalam rekening Bank pribadi Lettu Inf Dedy AnutaBintijaya (Saksi tidak tahu nomor rekening Banknya), dankadangkadang isteri Lettu Inf Dedy Anuta Bintijaya an.Sdri.
    Dedy Anuta Bintijaya (mantan Kaprim KoperasiKartika Raja Pandhita Yonif 614/Rjp Brigif24/BC periodeJuli 2014 s.d.
    Untuk mobil second (mobil bekas) JenisToyota Avanza warna silver (nopol tidak tahu),saya juga tidak mengetahui sejak kapan dimilikioleh Terdakwa dan bagaimana cara memilikinya,karena Saksi tidak pernah mendapatkanpenjelasan dari Lettu Inf Dedy Anuta Bintijayatentang asal usul mobil tersebut.b.
    Dedy Anuta Bintijaya NRP 2198027690477 PaYonif 614/Rjp Brigif 24/BC (mantan Kaprim KoperasiKartika Raja Pandhita Yonif 614/Rjp Brigif24/BC periodebulan Juli 2014 s.d. bulan Mei 2017), akan tetapi secararincinya Saksi tidak tahu.12.
Upload : 04-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1186 K/Pdt.Sus-PHI/2017
TELEKOMUNIKASI ‘ANUTA PURA’ VS SITI RAHMA SARATU
6523 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TELEKOMUNIKASI ANUTA PURA tersebut;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 54/Pdt.Sus-PHI/2016/PN PAL tanggal 27 April 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:DALAM PROVISI:Menolak Gugatan Provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI:Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2.
    TELEKOMUNIKASI ANUTA PURA VS SITI RAHMA SARATU
    TELEKOMUNIKASI ANUTA PURA,berkedudukan di Jalan K.H Ahmad Dahlan Nomor 3, Kota PaluProvinsi Sulawesi Tengah, yang diwakili oleh Irfan DG Mapattoselaku Ketua Koperasi Kopegtel Anuta Pura, Palu, berkedudukandi Jalan K.H Ahmad Dahlan Nomor 03 Palu, Kota Palu, ProvinsiSulawesi Tengah, dalam hal ini memberi kuasa kepada ArifSulaeman, S.H., dan kawankawan, para Advokat, beralamat diJalan Ahmad Yani Nomor 07 Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 Mei 2017, sebagaiPemohon
    Pura Paludengan segala isinya yang terletak di Jalan Durian Palu, Gedung kantorKopegtel Anuta Pura Palu yang terletak di Jalan Juanda Palu;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu agar memberikanputusan sebagai berikut:.
    Telekomunikasi Anuta Pura.
    Telekomunikasi Anuta Pura Palu bukan Ketua, Pengurus KoperasiPegawai PT. Telekomunikasi Anuta Pura Palu sebagai mana gugatanPenggugat (gugatan terlampir), bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalamperkara a quo telah mengganti Pihak Tergugat yang awalnya adalah Ketua,Pengurus Koperasi Pegawai PT. Telekomunikasi Anuta Pura Palu menjadiKoperasi Pegawai PT.
    Telekomunikasi Anuta PuraPalu Selaku Badan Hukum, hal ini menegaskan bahwa yang menjadiTergugat dalam perkara ini adalah Ketua dan Pengurus KoperasiHalaman 10 dari 16 hal.Put.Nomor 1186 K/Padt.SusPHI/2017Pegawai PT.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 11-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1184 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — KOPERASI PEGAWAI PT TELEKOMUNIKASI “ANUTA PURA” VS SRIWATI
6025 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KOPERASI PEGAWAI PT TELEKOMUNIKASI ANUTA PURA tersebut;
    KOPERASI PEGAWAI PT TELEKOMUNIKASI ANUTA PURA VS SRIWATI
    dengan diajukannya gugatan ini, namun Tergugattidak pernah mau menanggapinya;Bahwa karena tidak ada iktikad baik dari pihak Tergugat dengan diriPenggugat, maka Penggugat mengadukan permasalahan ini ke DinasTenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah dengan isipengaduan masalah status Penggugat, gaji yang tidak dibayarkan mulaiSeptember 2015, dan Penuh pengharapan kepada Tergugat agarPenggugat diterima dan tetap bekerja, dengan usaha mengajukanpermohonan kerja kembali ke Kopegtel dan PT Anuta
    Bahwa terhadap perkara a quo guna mencegah Tergugat menghindarkandiri dari kewajibannya kepada Penggugat, maka sesuai ketetuan Pasal 227HIR, maka dimohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk meletakkansita jaminan atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugatyakni milik Tergugat tanah dan bangunan kantor Kopegtel Anuta Pura Paludengan segala isinya yang terletak di Jalan Durian Palu, Gedung KantorKopegtel Anuta Pura Palu yang terletak di Jalan Juanda Palu;Berdasarkan alasanalasan tersebut
    Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu telahmelampaui batas wewenangnya;Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan perkara a quomenyatakan bahwa Tergugat dalam perkara a quo adalah KoperasiPegawai PT Telekomunikasi Anuta Pura Palu bukan Ketua, PengurusHalaman 9 dari 15 hal. Put.
    mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan dan dalamAkta Pendirian Koperasi Karyawan Kopegtel Anuta Pura Nomor 320/BH/XIXtanggal 1 Agustus 1984 disebutkan bahwa pengurus terdiri dari sekurangkurangnya tiga orang dan sebanyakbanyaknya tujuh orang yang meliputiHalaman 10 dari 15 hal.
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KOPERASI PEGAWAIPT TELEKOMUNIKASI ANUTA PURA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan WHubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palu Nomor Nomor 52/Pdt.SusPHI/2016/PN Pal.tanggal 27 April 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi: Menolak gugatan provisi Penggugat;Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2.
Putus : 31-07-2017 — Upload : 01-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 679 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 31 Juli 2017 — TELEKOMUNIKASI ‘ANUTA PURA’ PALU VS NURLAILAH
633267 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TELEKOMUNIKASI ANUTA PURA PALU tersebut;
    TELEKOMUNIKASI ANUTA PURA PALU VS NURLAILAH
    TELEKOMUNIKASI ANUTA PURAPALU, berkedudukan di Jalan KH. Ahmad Dahlan Nomor 3 KotaPalu Sulawesi Tengah, yang diwakili oleh Irfan DG Mapatto selakuKetua Koperasi KOPEGTEL Anuta Pura, berkedudukan di JalanKH.
    Bahwa gugatan Penggugat salah alamat (error in persona) mengenaisubyek hukum utamanya Tergugat, karena Penggugat dalam gugatannyamenyatakan dengan jelas bahwa Tergugat dalam perkara ini adalahKetua, Pengurus Koperasi Pegawai PT Telekomunikasi Anuta PuraPalu, bukan Koperasi Pegawai PT Telekomunikasi Anuta Pura Paluselaku badan hukum, akan tetapi Majelis Hakim tingkat pertama dalamputusan perkara a quo menyatakan bahwa Tergugat dalam perkara a quoadalah Koperasi Pegawai PT Telekomunikasi Anuta Pura
    Pura Palu atau KoperasiPegawai PT Telekomunikasi Anuta Pura Palu yang berbadan hukum;Halaman 9 dari 15 hal.Put.Nomor 679 K/Padt.SusPHI/2017Bahwa seharusnya yang menjadi Tergugat dalam perkara ini adalahKoperasi Pegawai PT Telekomunikasi Anuta Pura Palu, bukan Ketua,Pengurus Koperasi Pegawai PT Telekomunikasi Anuta Pura Palu sebabdalam Undang Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasiansebagaimana dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a menyatakan bahwakewenangan pengurus Pengurus mewakili Koperasi didalam
    dan diluarpengadilan, dengan pengertiannya adalah Pengurus berwenangmewakili koperasi diluar pengadilan bukan bertanggung jawab secarahukum akan tetapi hanya mewakili saja tetapi yang bertanggung jawabadalah tetap koperasi selaku badan hukum, hal tersebut berkesesuaiandengan Akta Pendirian Koperasi Karyawan KOPEGTEL Anuta PuraNomor 320/BH/XIX tertanggal 1 Agustus 1984 Pasal 15 ayat 1 dan Pasal25 ayat 2 huruf (a) Perubahan Anggaran Dasar Koperasi PegawaiTelkokm Anuta Pura Palu disebutkan bahwa Pengurus
    Atau jika tidak demikian seharusnyagugatan Penggugat hanya menyebutkan Tergugat adalah ketua,pengurus koperasi karyawan KOPEGTEL Anuta Pura.
Putus : 06-07-2017 — Upload : 29-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 598 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 6 Juli 2017 — TELEKOMUNIKASI ‘ANUTA PURA’ PALU VS SVETLANA YUDITH TARORE
4751 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TELEKOMUNIKASI ANUTA PURA PALU tersebut
    TELEKOMUNIKASI ANUTA PURA PALU VS SVETLANA YUDITH TARORE
    Durian Palu, Gedung kantorKOPEGTEL Anuta Pura Palu yang terletak di JI. Juanda Palu;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu agar memberikanputusan sebagai berikut:.
    Hal ini menegaskan bahwaMajelis Hakim telah salah menerapkan hukum dengan mengganti PihakTergugat yang awalnya adalah Ketua , Pengurus Koperasi Pegawai PT.Telekomunikasi Anuta Pura Palu menjadi Koperasi Pegawai PT.Telekomunikasi Anuta Pura Palu. sebab hal ini juga berkaitan eratdengan ~ syarat formil suatu) gugatan walaupun Tergugat tidakmengajukan eksepsi terhadap hal tersebut dalam jawab menjawabkarena subyek gugatan itu termasuk syarat formil yang seharusnyadengan atau tanpa eksepsi haruslah dipertimbangkan
    Nomor 598 K/Padt.SusPHI/2017Telekomunikasi Anuta Pura Palu atau Koperasi Pegawai PT.Telekomunikasi Anuta Pura Palu yang berbadan hukum;Bahwa seharusnya yang menjadi Tergugat dalam perkara ini adalahKoperasi Pegawai PT. Telekomunikasi Anuta Pura Palu, bukan Ketua,Pengurus Koperasi Pegawai PT.
    KoperasiKaryawan KOPEGTEL Anuta Pura Nomor 320/BH/XIX tertanggal 1Agustus 1984 Pasal 15 Ayat 1 dan Pasal 25 ayat 2 huruf (a) PerubahanAnggaran Dasar Koperasi Pegawai TELKOM Anuta Pura Paludisebutkan bahwa Pengurus berwenang mewakili Koperasi didalamdan diluar Pengadilan;Bahwa dalam akta Pendirian dan akata perubahan tersebut jugamenyebutkan bahwa pengurus terdiri dari sekurangkurangya tigaorang dan sebanyakbanyaknya tujuh orang yang melipputi Ketua,Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan KomisariskomisarisPembantu
    TELEKOMUNIKASI ANUTA PURA PALU tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 31/Pdt.SusPHI/2016/PN PAL tanggal 19 Januari 2017 sehingga amar selengkapnyasebagai berikut:Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Provisi : Menolak Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2.
Register : 31-10-2016 — Putus : 19-01-2017 — Upload : 04-04-2017
Putusan PN PALU Nomor 39/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pal
Tanggal 19 Januari 2017 — Telekomunikasi “Anuta Pura” Palu, Jabatan: Petugas Toko Mini, Kewaranegaraan: WNI, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: ARISANTO PADIDI, SH.
768
  • Telekomunikasi Anuta Pura Palu, Jabatan: Petugas Toko Mini, Kewaranegaraan: WNI, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: ARISANTO PADIDI, SH.
    TELEKOMUNIKASI ANUTA PURA PALU berkedudukan di: Jalan KH.Ahmad Dahlan No. 3 Kota Palu Sulawesi Tengah, yang diwakili oleh Ketua Koperasi Pegawai PT. Telekomunikasi Anuta Pura Palu IRFAN DG MAPATTO, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: ARIF SULAEMAN, S.H, SYAFRUDIN A. MASUARA, S.H., MUHTAR, S.H., ANDI AKBAR P.
    PALmaka dimohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk meletakkan SitaJaminan atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat : yaknimilik Tergugat Tanah dan bangunan kantor KOPEGTEL Anuta Pura Paludengan segala isinya yang terletak di JI. Durian Palu, Gedung kantorKOPEGTEL Anuta Pura Palu yang terletak di JI.
    TELKOM;Bahwa sepengetahuan saksi yang saksi ketahui dari orang lainadanya hubungan keuangan antara KOPEGTEL Anuta Pura Paludengan PT. Anuta Pura Palu;Bahwa sepengetahuan saksi direktur PT. Anuta Pura Palu adalah Hj.Jurick Sapto;2.
    Saksi ELY YANI WWAYANTI: Bahwa saksi mengenal Penggugat karena merupakan temansekantor di KOPEGTEL Anuta Pura Palu; Bahwa saksi adalah mantan karyawan tetap KOPEGTEL Anuta PuraPalu bagian keuangan; Bahwa Penggugat adalah pekerja Tergugat sebagai pekerja tetapkirakira kurang lebih selama 20 tahun; Bahwa saksi mengetahui kondisi keuangan KOPEGTEL Anuta PuraPalu mengalami kemunduran atau kerugian; Bahwa tanda kondisi Keuangan KOPEGTEL Anuta Pura Palu adalahtidak bekerjanya lagi unit usaha warnet, wartel
    PAL bahwa KOPEGTEL Anuta Pura Palu memilihi hutang 1 milyard diBank Mandiri dengan jaminan tanah dan bangunan di JI.
    Durian Palu dan Gedung kantorKOPEGTEL Anuta Pura Palu yang terletak di JI.
Putus : 28-01-2015 — Upload : 11-03-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 822/Pid.B/2014/PN.Sda
Tanggal 28 Januari 2015 — WUS PRANOTO
4115
  • ke CV Anuta Utama Nusantara dan pada tanggal 12September 2014 terdakwa mengajukan lagi from penggantian 2 (dua) buah banTruk Tronton dengan nomor lambung 341 Nopol L9211 UT yang kemudianpada tanggal 03 Oktober 2014 sekitar jam 11.00 Wib saat terdakwa akanmengajukan from penggantian ban baru lagi namun saat dilakukan pengecekanoleh saksi yang ternyata ban yang pernah diajukan penggantiannya oleh terdakwake CV Anuta Utama Nusantara nomor serinya tidak sesuai dengan ban yang telahdikeluarkan oleh CV
    Anuta Utama Nusantara atas dasar data riwayat truk yangdicatat pada saat penggantian banbaru 5 2222222 22222 ===e Bahwa ban Truk Tronton tersebut 1 (satu) buahnya berharga sebesar Rp.3.500.000, (tiga juta lima ratus riburupiah) ;e Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut CV Anuta Utama Nusantaramengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000, (empat belas jutarupiah) ;e Bahwa terdakwa tidak ijin ke CV Anuta Utama Nusantara menggelapkan banTruk Trontontersebut ;Menimbang, bahwaterdakwa tidak keberatan
    atas keterangan saksi I tersebutSaksi Il: FITRIATUN e Bahwa saksi selaku Karyawan CV Anuta Utama Nusantara sebagai Administrasi ;e Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun saksi tidak memiliki hubungan keluargadengan terdakwa.; 772922 nne nanan nnn nnne Bahwa terdakwa sebagai sopir di CV Anuta Utama Nusantara dengan digaji setiapbulan ; === 22222e Bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaannyayang diketahui pada Tanggal 03 Oktober 2014 sekitar jam 11.00 Wib bertempat
    2 (dua) buah ban TrukTronton dengan nomor lambung 341 Nopol L9211 UT yang kemudian pada tanggal 03Oktober 2014 sekitar jam 11.00 Wib saat terdakwa akan mengajukan from penggantianban baru lagi namun saat dilakukan pengecekan oleh saksi yang ternyata ban yang pernahdiajukan penggantiannya oleh terdakwa ke CV Anuta Utama Nusantara nomor serinyatidak sesuai dengan ban yang telah dikeluarkan oleh CV Anuta Utama Nusantara atasdasar data riwayat truk yang dicatat pada saat penggantian banbaru 52 222 9
    ;e Bahwa terdakwa sebagai sopir di CV Anuta Utama Nusantara yang digaji bulanan ;e Bahwa terdakwa telah melakukan pengelapan atas barang berupa 4 (empat) buah BanTruk Tronton Nopol L9211 UT nomor lambung 341 yang dijual kepihak lain yangdiketahui pada hari Jum at tanggal 03 Oktober 2014 sekira jam 11.00 Wib dengan caraawalnya pada tanggal 11 Agustus 2014 terdakwa mengajukan from penggantian 2(dua) buah ban Truk Tronton ke CV Anuta Utama Nusantara dan pada tanggal 12September 2014 dijual ke pihak
Register : 10-08-2023 — Putus : 18-01-2024 — Upload : 23-01-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 246/Pdt.G/2023/PN Sda
Tanggal 18 Januari 2024 — ANUTA UTAMA TRANSPORT
2.PT. SINAR DUTA PERSADA
Tergugat:
LUKE NUGROHO HARMOKO
2615
  • ANUTA UTAMA TRANSPORT
    2.PT. SINAR DUTA PERSADA
    Tergugat:
    LUKE NUGROHO HARMOKO
Register : 20-12-2016 — Putus : 27-04-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan PN PALU Nomor 53/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pal
Tanggal 27 April 2017 — Telekomunikasi “Anuta Pura” Palu, Jabatan: Staf penagihan piutang usaha Kopegtel “Anuta Pura” Palu, Kewaranegaraan: WNI, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: ARISANTO PADIDI, S.H., M.H., EFRAIM JIMMY P, S.H., M.H., dan AFANDI, S.E., para Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tengah, DPC Nikeuba SBSI Kota Palu dan Lembaga Bantuan Hukum KSBSI pada Kantor Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Propinsi Sulawesi
12710
  • Telekomunikasi Anuta Pura Palu, Jabatan: Staf penagihan piutang usaha Kopegtel Anuta Pura Palu, Kewaranegaraan: WNI, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: ARISANTO PADIDI, S.H., M.H., EFRAIM JIMMY P, S.H., M.H., dan AFANDI, S.E., para Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tengah, DPC Nikeuba SBSI Kota Palu dan Lembaga Bantuan Hukum KSBSI pada Kantor Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Propinsi Sulawesi
    TELEKOMUNNIKASI ANUTA PURA berkedudukan di: Jalan K.H Ahmad Dahlan No. 3, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, yang diwakili oleh IRFAN DG. MAPATTO selaku Ketua Koperasi Pegawai PT. TELEKOMUNNIKASI ANUTA PURA, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: ARIF SULAEMAN, S.H., SYAFRUDIN A.
    Koperasi Pegawai Telekom (KOPEGTEL) Anuta Pura akanmemberikan uang 3 x (tiga kali) gaji yang diangsur selama 7 x(Tujuh kali ) angsuran; b. Koperasi Pegawai Telekom (KOPEGTEL) Anuta Pura akanmemberikan uang tunai DPLK tabungan simponi BNI;c. Koperasi Pegawai Telekom (KOPEGTEL) Anuta Pura akanmemberikan JHT di BPUS Ketenagakerjaan; Halaman 11 dari 43 Putusan Nomor 53/Pat.SusPHI/2016/PN.
    Tanah dan banngunan Kantor KOPEGTEL Anuta Pura Paludengan segala isinya yang terletak di jalan Durian Palu.
    Telekomunikasi ANUTA PURA selaku BadanHukum; Halaman 29 dari 43 Putusan Nomor 53/Pat.SusPHI/2016/PN. PAL2.
    Telekomunikasi ANUTA PURA, dasar eksepsi/tangkisan dariTergugat adalah Pasal 13 ayat (4) Akta Pendirian Koperasi KaryawanKOPEGTEL Anuta Pura Nomor; 320/BH/XIX tertanggal 1 Agustus 1984 (videbukti T1) adalah mengatur tentang komposisi susunan pengurus KoperasiPegawai PT.
    Koperasi Pegawai Telekom (KOPEGTEL) Anuta Pura akan memberikanuang 3 x (tiga kali) gaji yang diangsur selama 7 x (Tujuh kali ) angsuran;b. Koperasi Pegawai Telekom (KOPEGTEL) Anuta Pura akan memberikanuang tunai DPLK tabungan simponi BNI;c.
Register : 20-12-2016 — Putus : 27-04-2017 — Upload : 08-05-2017
Putusan PN PALU Nomor 52_Pdt_Sus_PHI_2016_PN_Pal
Tanggal 27 April 2017 — Telekomunikasi “Anuta Pura” Palu, Jabatan: Petugas Unit Toko Mini, Kewaranegaraan: WNI, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: ARISANTO PADIDI, S.H.,M.H., EFRAIM JIMMY P, S.H.
926
  • Telekomunikasi Anuta Pura Palu, Jabatan: Petugas Unit Toko Mini, Kewaranegaraan: WNI, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: ARISANTO PADIDI, S.H.,M.H., EFRAIM JIMMY P, S.H.
    TELEKOMUNIKASI ANUTA PURA berkedudukan di: Jalan K.H Ahmad Dahlan No. 3, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, yang diwakili oleh IRFAN DG. MAPATTO selaku Ketua Koperasi Pegawai PT. TELEKOMUNNIKASI ANUTA PURA, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: ARIF SULAEMAN, S.H., SYAFRUDIN A.
    Bahwa benar Penggugat merupakan Karyawan pada Koperasi PegawaiTelekom (KOPEGTEL) Anuta Pura;8.
    Koperasi Pegawai Telekom (KOPEGTEL) Anuta Pura akanmemberikan uang 83 x (tiga kali) gaji yang diangsur selama 7 x(Tujuh kali ) angsuran jb. Koperasi Pegawai Telekom (KOPEGTEL) Anuta Pura akanmemberikan uang tunai DPLK tabungan simponi BNI;c.
    PAL10.11.Fotocopy Akta Perubahan Anggaran Dasar koperasi ANUTA PURAKoperasi Karyawan PT.
    Fotocopy Nota Kesepahaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)antara pihak Pengurus KOPEGTEL Anuta Pura Palu denganPerwakilan Karyawan Tetap KOPEGTEL Anuta Pura Palu tanggal 25Agustus 2015, diberi tanda T7.1;2.
    Telekomunikasi ANUTA PURA selaku BadanHukum;2.
Register : 13-10-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PN KOLAKA Nomor 154/Pid.B/2020/PN Kka
Tanggal 1 Desember 2020 — Penuntut Umum:
SERLI PATULAK, S.H.
Terdakwa:
ABDUL RIRIN MADDIAJA Alias RIRIN Bin ZULKIFLI
9130
  • Anuta Karya Prima, Nomor 135- IN-2006-00490, Nomor 135-IN-2006-00247, Nomor 135-IN-2006-00557, Nomor 135-IN-2006-00865;
  • 6 (enam) lembar faktur SJ UD. Naga Emas dengan Nomor 135- IN- 2006- 00490, Nomor 135- IN- 2006- 00488, Nomor 135- IN- 2006- 00487, Nomor 135- IN- 2006- 00636, Nomor 135- IN- 2006- 00635, Nomor 135- IN- 2006- 00637;
  • 1 (satu) lembar daftar tagihan PT.
    Anuta Karya Prima Inkaso ID 136- 2007- 41- 00026, tanggal 03 Juli 2020;
  • 1 (satu) lembar daftar tagihan UD. Naga Emas Inkaso ID 135- 2007- 41- 00014, tanggal 03 Juli 2020;
  • Rekapan faktur pengantaran barang An. Abd. Ririn Maddiaja dari PT. Anuta Karya Prima dan UD. Naga Emas tanggal 06 Juli 2020;

Masing- masing dikembalikan ke PT. Anuta Karya Prima dan UD. Naga Emas;

6.

Anuta Karya Prima dan UD.
Anuta Karya Prima danUD.
Register : 15-11-2016 — Putus : 19-01-2017 — Upload : 12-04-2017
Putusan PN PALU Nomor 34/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pal
Tanggal 19 Januari 2017 — - Penggugat Muhammad Nur, Jl. Uwenumpu RT/RW 003/003 Kel. Donggala Kodi, Palu Barat - Tergugat I PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk Cabang Palu; - Tergugat II PT. PERSONA PRIMA UTAMA CAB. PALU; - Tergugat III Pimpinan Yayasan Mitra Karya Membangun
14136
  • TELEKOMUNIKASI ANUTA PURA PALUberkedudukan di: Jalan KH.Ahmad Dahlan No. 3 KotaPalu Sulawesi Tengah, yang diwakili oleh KetuaKoperasi Pegawai PT. Telekomunikasi Anuta Pura PaluIRFAN DG MAPATTO, dalam hal ini memberikan kuasakepada: ARIF SULAEMAN, S.H, SYAFRUDIN A.MASUARA, S.H., MUHTAR, S.H., ANDI AKBAR P.S.H., RIWANDI, S.H., MARNI MASYITA, S.H.
    Fotocopy surat Keputusan Koperasi Pegawai Telekomunikasi Anuta PaluNomor: SK.U 56/PEG.KOPAP/IIV96 tentang Pengangkatan KoordinatorKopegtel ANUTA PURA Palu tertanggal 26 Maret 1996, diberi tandaP3;4. Fotocopy Surat Salinan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palu tanggal 20 September 2016, diberi tanda P4;5.
    Telkom Kandatel Palu yangpernah menjadi Ketua KOPEGTEL Anuta Pura Palu sejak tahun1999 sampai dengan 2007 dan kembali lagi menjadi KetuaKOPEGTEL Anuta Pura Palu 2012 sampai dengan 2013;Bahwa saksi mengenal Penggugat karena Penggugat pernahbekerja di KOPEGTEL Anuta Pura Palu;Bahwa Penggugat adalah pekerja Tergugat sejak 1 Januari 1994;Bahwa saksi tahun alasan Penggugat mengajukan gugatan di PHIadalah masalah rekrutmen kembali karyawan yang telah di PHKoleh pengurus KOPEGTEL Anuta Pura Palu dan belum
    TELKOM;Bahwa sepengetahuan saksi yang saksi ketahui dari orang lainadanya hubungan keuangan antara KOPEGTEL Anuta Pura Paludengan PT. Anuta Pura Palu;Bahwa sepengetahuan saksi direktur PT. Anuta Pura Palu adalahHj. Jurick Sapto;2.
    Telekomunikasi Anuta Pura Kandatel Palu Nomor 15/PEG.KOP Halaman 26 dari 31 Putusan Nomor 34/Padt.SusPHI/2016/PN.
Upload : 08-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1185 K/Pdt.Sus-PHI/2017
TELEKOMUNNIKASI ‘ANUTA PURA’ VS DORCE BUNGA ALLO
4521 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TELEKOMUNNIKASI ANUTA PURA tersebut;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 53/Pdt.Sus-PHI/2016/PN PAL tanggal 27 April 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:DALAM PROVISI:Menolak Gugatan Provisi Penggugat;DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2.
    TELEKOMUNNIKASI ANUTA PURA VS DORCE BUNGA ALLO
    Anuta Pura selaku anakperusahaan dari Kopegtel Palu namun fakta hukum nya tidak membuahkanhasil, dan bahkan masalah Pemutusan Hubungan Kerja untuk mendapatkanpenyelesaian;.Bahwa jika menurut perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkanatas jangka waktu tertentu hanya boleh dibuat paling lama 2 (dua) tahun danHalaman 3 dari 16 hal Put.
    Pura Paludengan segala isinya yang terletak di Jalan Durian Palu, Gedung kantorKopegtel Anuta Pura Palu yang terletak di Jalan Juanda Palu;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu agar memberikanputusan sebagai berikut:.
    Telekomunikasi ANUTA PURA. Selaku BadanHukum;Bahwa Pengurus mewakili Koperasi didalam dan diluar pengadilan, dandalam pasal 13 ayat 4 Akta Pendirian Koperasi Karyawan Kopegtel AnutaPura Nomor 320/BH/XIX tertanggal 1 Agustus 1984 disebutkan bahwapengurus terdiri dari sekurangkurangya tiga orang dan sebanyakHalaman 7 dari 16 hal Put.
    Telekomunikasi Anuta Pura Palu bukan Ketua, Pengurus KoperasiPegawai PT. Telekomunikasi Anuta Pura Palu sebagai mana gugatanPenggugat (Gugatan Terlampir), bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertamadalam perkara a quo telah mengganti Pihak Tergugat yang awalnya adalahKetua, Pengurus Koperasi Pegawai PT. Telekomunikasi Anuta Pura Palumenjadi Koperasi Pegawai PT.
    Telekomunikasi Anuta PuraPalu Selaku Badan Hukum, hal ini menegaskan bahwa yang menjadiTergugat dalam perkara ini adalah Ketua dan Pengurus KoperasiHalaman 10 dari 16 hal Put. Nomor 1185 K/Pdt.SusPHI/2017Pegawai PT.
Register : 17-10-2016 — Putus : 19-01-2017 — Upload : 03-04-2017
Putusan PN PALU Nomor 31/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pal
Tanggal 19 Januari 2017 — Telekomunikasi “Anuta Pura” Palu, Jabatan: Petugas Toko Mini, Kewaranegaraan: WNI, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: ARISANTO PADIDI, SH.
909
  • Telekomunikasi Anuta Pura Palu, Jabatan: Petugas Toko Mini, Kewaranegaraan: WNI, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: ARISANTO PADIDI, SH.
    TELEKOMUNIKASI ANUTA PURA PALU berkedudukan di: Jalan KH.Ahmad Dahlan No. 3 Kota Palu Sulawesi Tengah, yang diwakili oleh Ketua Koperasi Pegawai PT. Telekomunikasi Anuta Pura Palu IRFAN DG MAPATTO, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: ARIF SULAEMAN, S.H, SYAFRUDIN A. MASUARA, S.H., MUHTAR, S.H., ANDI AKBAR P.
    TELEKOMUNIKASI ANUTA PURA PALUberkedudukan di: Jalan KH.Ahmad Dahlan No. 3 KotaPalu Sulawesi Tengah, yang diwakili oleh KetuaKoperasi Pegawai PT. Telekomunikasi Anuta Pura PaluIRFAN DG MAPATTO, dalam hal ini memberikan kuasakepada: ARIF SULAEMAN, S.H, SYAFRUDIN A.MASUARA, S.H., MUHTAR, S.H., ANDI AKBAR P.S.H., RIWANDI, S.H., MARNI MASYITA, S.H.
    Fotocopy berupa berbagai macam surat yakni:1) Fotocopy Nota Kesepahaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)antara pihak Pengurus KOPEGTEL Anuta Pura Palu denganPerwakilan Karyawan Tetap KOPEGTEL Anuta Pura Palu tanggal25 Agustus 2015;2) Fotocopy Daftar Pesangon, DPLK dan JHT Ketenaga KerjaanKaryawan Tetap KOPEGTEL; Halaman 10 dari 29 Putusan Nomor 31/Pat.SusPHI/2016/PN.
    PAL Bahwa saksi adalah mantan karyawan tetap KOPEGTEL Anuta PuraPalu bagian keuangan; Bahwa Penggugat adalah pekerja Tergugat sebagai pekerja tetapkirakira kurang lebih selama 20 tahun; Bahwa saksi mengetahui kondisi keuangan KOPEGTEL Anuta PuraPalu mengalami kemunduran atau kerugian; Bahwa tanda kondisi kKeuangan KOPEGTEL Anuta Pura Palu adalahtidak bekerjanya lagi unit usaha warnet, wartel, SPP, Travel, simpanpinjam, toko mini dan pengadaan; bahwa benar pada tanggal 25 Agustus 2015 telah terjadi
    Pura Palu memiliki tunggakan pajak 1,6milyard; bahwa KOPEGTEL Anuta Pura Palu memilihi hutang 1 milyard diBank Mandiri dengan jaminan tanah dan bangunan di JI.
    PALMenimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat angka 5 tentangpermohonan sita jaminan terhadap barang bergerak maupun tidak bergerakmilik Tergugat : yakni Tanah dan bangunan kantor KOPEGTEL Anuta PuraPalu dengan segala isinya yang terletak di JI. Durian Palu dan Gedung kantorKOPEGTEL Anuta Pura Palu yang terletak di JI.
Putus : 02-12-2009 — Upload : 24-12-2013
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1290/Pid.B./2009/PN.Sda.
Tanggal 2 Desember 2009 — ANDRI IFARIANTO
395
  • Anuta Utama di Desa Ketimang Kec.
    Anuta Utama sebagai mekanik;Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2009 sekira jam 07.00 wib di Desa Ketimang, KecamatanWonoayu, Kabupaten Sidoarjo terdakwa bersama Andik Santoso telah mengambil pompa dumtruk yang berada di gudang PT. Anuta Utama ;Bahwa saksi mengetahui pencurian tersebut berdasarkan laporan dari satpam Tedi Semaji yangsaat itu sedang bertugas;Bahwa terdakwa adalah karyawan PT.
    Anuta Utama sebagai satpam;Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2009 sekira jam 07.00 wib di Desa Ketimang, KecamatanWonoayu, Kabupaten Sidoarjo terdakwa bersama Andik Santoso telah mengambil pompa dumtruk yang berada di gudang PT. Anuta Utama ;Bahwa terdakwa adalah karyawan PT.
    Anuta Utama ;e Bahwa terdakwa adalah karyawan PT.
Register : 20-12-2016 — Putus : 27-04-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan PN PALU Nomor 52/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pal
Tanggal 27 April 2017 — Telekomunikasi “Anuta Pura” Palu, Jabatan: Petugas Unit Toko Mini, Kewaranegaraan: WNI, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: ARISANTO PADIDI, S.H.,M.H., EFRAIM JIMMY P, S.H.
13612
  • Telekomunikasi Anuta Pura Palu, Jabatan: Petugas Unit Toko Mini, Kewaranegaraan: WNI, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: ARISANTO PADIDI, S.H.,M.H., EFRAIM JIMMY P, S.H.
    TELEKOMUNIKASI ANUTA PURA berkedudukan di: Jalan K.H Ahmad Dahlan No. 3, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, yang diwakili oleh IRFAN DG. MAPATTO selaku Ketua Koperasi Pegawai PT. TELEKOMUNNIKASI ANUTA PURA, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: ARIF SULAEMAN, S.H., SYAFRUDIN A.
    Bahwa benar Penggugat merupakan Karyawan pada Koperasi PegawaiTelekom (KOPEGTEL) Anuta Pura;8.
    Koperasi Pegawai Telekom (KOPEGTEL) Anuta Pura akanmemberikan uang 3 x (tiga kali) gaji yang diangsur selama 7 x(Tujuh kali ) angsuran;b. Koperasi Pegawai Telekom (KOPEGTEL) Anuta Pura akanmemberikan uang tunai DPLK tabungan simponi BNI;c.
    PAL10.11.Fotocopy Akta Perubahan Anggaran Dasar koperasi ANUTA PURAKoperasi Karyawan PT.
    Fotocopy Nota Kesepahaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)antara pihak Pengurus KOPEGTEL Anuta Pura Palu denganPerwakilan Karyawan Tetap KOPEGTEL Anuta Pura Palu tanggal 25Agustus 2015, diberi tanda T7.1;2.
    Telekomunikasi ANUTA PURA selaku BadanHukum;2.