Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2024 — Putus : 25-04-2024 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 25/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal 25 April 2024 — Penuntut Umum:
1.Arjuna Simanullang, S.H
2.Aries Permata Zebua, S.H
3.Sigit Gianluca Primanda, S.H
Terdakwa:
ALFONSUS APENUS LUAHA Alias AMA SEPTI
156
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa ALFONSUS APENUS LUAHA alias AMA SEPTI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda
    Penuntut Umum:
    1.Arjuna Simanullang, S.H
    2.Aries Permata Zebua, S.H
    3.Sigit Gianluca Primanda, S.H
    Terdakwa:
    ALFONSUS APENUS LUAHA Alias AMA SEPTI