Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ACIL APRIESTIA Bin BUN YAMIN
22 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ACIL APRIESTIA, SH Bin BUN YAMIN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak memiliki Psikotropika yang mengandung Alprazolam sebagaimana terdaftar dalam Golongan IV.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ACIL APRIESTIA, SH Bin BUN YAMIN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp100,000,000.00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
Terdakwa:
ACIL APRIESTIA Bin BUN YAMIN