Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-06-2022 — Putus : 27-07-2022 — Upload : 06-10-2022
Putusan PN BATANG Nomor 89/Pid.B/2022/PN Btg
Tanggal 27 Juli 2022 — Penuntut Umum:
LINDU AJI SAPUTRO, SH
Terdakwa:
KUKUH APRISETYADI Bin AMIRIN
447
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Kukuh Aprisetyadi Bin Amirin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    LINDU AJI SAPUTRO, SH
    Terdakwa:
    KUKUH APRISETYADI Bin AMIRIN