Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2022 — Putus : 21-09-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 61/Pid.Sus/2022/PN Pbg
Tanggal 21 September 2022 —
Terdakwa:
TRI APSORO alias TRI AP bin DIPA SUKAMTO
3114
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa TRI APSORO Als TRI AP Bin DIPA SUKAMTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memilki izin edar;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan, dan pidana denda sebesar

    Terdakwa:
    TRI APSORO alias TRI AP bin DIPA SUKAMTO
Putus : 10-12-2009 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 457 K/PID.SUS/2009
Tanggal 10 Desember 2009 — H. UTANG RUKMANA WARMANA,SE.MM. BIN E. WARMANA
8047 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AHMADMANSURI melakukan penandatanganan' surat perjanjianpelaksanaan pekerjaan kontrak DITJEN DIKTI dengan STIEINABA Bandung Nomor 034/Kontrak/PK SDM PT/X1/06tanggal 24 November 2006 yang ditandatanganiSekretaris DITJEN DIKTISURYO APSORO TRIUTOMO dengan Ketua STIE INABA Drs.AHMADMANSUR serta ditandatangani kwitansipembayaran/penyerahan bantuandari DITJEN DIKTI kepada STIE INABA Bandung sebesarRp.850.000.000, Bahwa kemudian pada bulan Desember 2006 dilakukanrapat yangdipimpin oleh Ir.
    AHMADMANSURI melakukan penandatanganan' surat perjanjianpelaksanaan pekerjaan kontrak DITJEN DIKTI dengan STIEINABA = Bandung Nomor 034/Kontrak/PK SDM PT/X1/06tanggal 24 November 2006 yang ditandatanganiSekretaris DITJEN DIKT ISURYO APSORO TRIUTOMO dengan Ketua STIE INABA Drs.AHMADMANSUR serta ditandatangani kwitansipembayaran/penyerahan bantuandari DITJEN DIKTI kepada STIE INABA Bandung sebesarRp.850.000.000, Bahwa kemudian pada bulan Desember 2006 dilakukanrapat yangdipimpin oleh Ir.
Putus : 09-12-2014 — Upload : 11-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 67 PK/Pid.Sus/2012
Tanggal 9 Desember 2014 — H. UTANG RUKMANA WARMANA, S.E., MM. bin E. WARMANA
6739 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ahmad Mansurmelakukan penandatanganan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Kontrakantara Ditjen Dikti dengan STIE INABA Bandung Nomor: 034 / Kontrak / PKSDM PT / XI / 06 tanggal 24 November 2006 yang ditandatangani SekretarisDitjen Dikti Suryo Apsoro Triuttomo dengan Ketua STIE INABA Drs.