Ditemukan 3 data
Terdakwa:
TRI APSORO alias TRI AP bin DIPA SUKAMTO
31 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa TRI APSORO Als TRI AP Bin DIPA SUKAMTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memilki izin edar;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan, dan pidana denda sebesar
Terdakwa:
TRI APSORO alias TRI AP bin DIPA SUKAMTO
80 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
AHMADMANSURI melakukan penandatanganan' surat perjanjianpelaksanaan pekerjaan kontrak DITJEN DIKTI dengan STIEINABA Bandung Nomor 034/Kontrak/PK SDM PT/X1/06tanggal 24 November 2006 yang ditandatanganiSekretaris DITJEN DIKTISURYO APSORO TRIUTOMO dengan Ketua STIE INABA Drs.AHMADMANSUR serta ditandatangani kwitansipembayaran/penyerahan bantuandari DITJEN DIKTI kepada STIE INABA Bandung sebesarRp.850.000.000, Bahwa kemudian pada bulan Desember 2006 dilakukanrapat yangdipimpin oleh Ir.
AHMADMANSURI melakukan penandatanganan' surat perjanjianpelaksanaan pekerjaan kontrak DITJEN DIKTI dengan STIEINABA = Bandung Nomor 034/Kontrak/PK SDM PT/X1/06tanggal 24 November 2006 yang ditandatanganiSekretaris DITJEN DIKT ISURYO APSORO TRIUTOMO dengan Ketua STIE INABA Drs.AHMADMANSUR serta ditandatangani kwitansipembayaran/penyerahan bantuandari DITJEN DIKTI kepada STIE INABA Bandung sebesarRp.850.000.000, Bahwa kemudian pada bulan Desember 2006 dilakukanrapat yangdipimpin oleh Ir.
67 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ahmad Mansurmelakukan penandatanganan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Kontrakantara Ditjen Dikti dengan STIE INABA Bandung Nomor: 034 / Kontrak / PKSDM PT / XI / 06 tanggal 24 November 2006 yang ditandatangani SekretarisDitjen Dikti Suryo Apsoro Triuttomo dengan Ketua STIE INABA Drs.