Ditemukan 1 data
17 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Dede Kamsuni Bin Ardaen) dengan Pemohon II (Lia Herawati Binti Oleh) yang dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2011 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta untuk dicatat dalam daftar yang