Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-06-2023 — Putus : 22-08-2023 — Upload : 23-08-2023
Putusan PN NEGARA Nomor 61/Pid.B/2023/PN Nga
Tanggal 22 Agustus 2023 —
Terdakwa:
I PUTU ARINDANA
3414
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I PUTU ARINDANA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya

    Terdakwa:
    I PUTU ARINDANA