Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 03-12-2019
Putusan PA MEDAN Nomor 2151/Pdt.G/2019/PA.Mdn
Tanggal 25 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
160
  • Memfasakh perkawinan Pemohon konvensi (Buha Mulia Hatorangan SE bin Lindung Hatorangan) dengan Termohon konvensi (Wan Arjuani binti Wagirin).
  • Dalam rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagia.
    2. Menetapkan kewajiban Tergugat rekonvensi untuk membayar
    1. Nafkah iddah sejumlah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
    2. Kiswah sejumlah Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
      Majelis Hakim yangmengadili dan memeriksa perkara A quo agar Memfasakhkan perkawinanPemohon (Buha Mulia Hatorangan, SE Bin Lindung Hatorangan) denganTermohon (Wan Arjuani Binti Wagirin) ;Bahwa berdasarkan uraianuraian diatas,Pemohon bermohon kepada KetuaPengadilan Agama Medan agar berkenan memanggil Pemohon dan Termohonuntuk hadir pada hari dan tempat yang ditelah ditentukan di persidangan,kemudian untuk di periksa dan diadili,selanjutnya berkenan memberikanPutusan yang amarnya berbuny) :1.
      Memfasakhkan perkawinan Pemohon (Buha Mulia Hatorangan, SE BinLindung Hatorangan) dengan Termohon (Wan Arjuani Binti Wagirin) ;3.
      Memfasakhkan Perkawinan Pemohon (Buha Mulia Hatorangan, SE BinLindung Hatorangan) dengan Termohon (Wan Arjuani Binti Wagirin);3. Menyatakan segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankansesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku;Halaman 11 dari 27 halaman Putusan Nomor 2151/Pdt.G/2019/PA.Mdnll.