Ditemukan 3 data
Terdakwa:
KAMIL Bin ARSINAR
34 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa KAMIL BIN ARSINAR tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana membeli Narkotika golongan I dengan tanpa hak dan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa KAMIL BIN ARSINARdengan Pidana Penjara selama 5 (Lima) Tahun dan 3 (Tiga) Bulan serta Pidana Denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00
Terdakwa:
KAMIL Bin ARSINAR
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : KAMIL Bin ARSINAR
34 — 13
M E N G A D I L I :
- Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 24/Pid.Sus/2022/PN Tjg tanggal 23 Maret 2022, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa KAMIL BIN ARSINAR tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak
Pidana membeli Narkotika golongan I dengan tanpa hak dan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa KAMIL BIN ARSINAR tersebut diatas dengan Pidana Penjara selama 5 (Lima) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : KAMIL Bin ARSINAR
62 — 58
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (KAMIL bin ARSINAR) terhadap Penggugat (CHAIRUNNISA binti HARUN);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp505.000,00 (lima