Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2021 — Putus : 16-02-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 14/Pid.B/2021/PN Mre
Tanggal 16 Februari 2021 — Penuntut Umum:
TIARA PRATIDHINA, SH
Terdakwa:
HAPES SUPRIADI BIN IBNU HASIM
163

Dikembalikan kepada saksi korban Astaini binti Adiyanto.

  • 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y30 warna biru.

Dikembalikan kepada saksi korban Selviyanti binti Kaceng.

  • 1 (satu) unit handphone merk Samsung J3 warna gold.

Dikembalikan kepada saksi korban Mersita Valovi binti Merizon.

Sehingga total hasil yangterdakwa peroleh dari penjualan handphone tersebut yakni Rp. 1.360.000,00;.Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Saksi Selfiyanti Binti Kaceng,Saksi Astaini Binti Aldiyanto, saksi Mebby Rianti Tami Binti Herwansyah danSaksi Mersita Valovi Binti Meriizon mengalami kerugian dengan total Rp.9.100.000,00.Bahwa dalam melakukan perbuatannya terdakwa tidak memiliki izin dantanpa sepengetahuan dari Saksi Selfiyanti Binti Kaceng, Saksi Astaini BintiAldiyanto, saksi Mebby Rianti
, 1 Unit Handphone merk Oppotype A12 warna biru milik saksi Saksi Astaini Binti Aldiyanto, 1 unithandphone Merk Oppo type A5S milik saksi Mebby Rianti Tami BintiHerwansyah dan 1 unit Handphone merk Samsuk Type J3 warna Goldmilik Saksi Mersita Valovi Binti Meriizon.Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Saksi Selfiyanti Binti Kaceng,Saksi Astaini Binti Aldiyanto, saksi Mebby Rianti Tami Binti Herwansyahdan Saksi Mersita Valovi Binti Meriizon mengalami kerugian dengan totalRp. 9.100.000,00Bahwa dalam
Saksi Selfiyanti BintiKacengmembangunkan , Saksi Astaini Binti Aldiyanto, saksi MebbyRianti Tami Binti Herwansyah dan Saksi Mersita Valovi Binti Meriizonyang kesemuanya kehilangan handphone.
Register : 13-01-2021 — Putus : 16-02-2021 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 14/Pid.B/2021/PN Mre
Tanggal 16 Februari 2021 — Penuntut Umum:
TIARA PRATIDHINA, SH
Terdakwa:
HAPES SUPRIADI BIN IBNU HASIM
2026

Dikembalikan kepada saksi korban Astaini binti Adiyanto.

  • 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y30 warna biru.

Dikembalikan kepada saksi korban Selviyanti binti Kaceng.

  • 1 (satu) unit handphone merk Samsung J3 warna gold.

Dikembalikan kepada saksi korban Mersita Valovi binti Merizon.