Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-06-2015 — Putus : 26-06-2015 — Upload : 03-09-2015
Putusan PN WAINGAPU Nomor 28/Pdt.P/2015/PN Wgp
Tanggal 26 Juni 2015 —
197
  • Adalah sah menurut hukum dengan anak-anak bernama : RONALDINO HAMBARITA , anak Laki-laki lahir di Kapilit, pada tanggal 02 Januari 2004 FEMI YOVITA ATAHIU ,Anak Perempuan Lahir di Kapilit,pada Tanggal 02 Februari 2006 DENSIYANTO RANGGA NDIMA , Anak Laki-laki lahir di Kapilit Pada Tanggal 2 Desember 20103.
    Bahwa dalam perkawinan para pemohon dikaruniai 3 (tiga) orang anakyaitu :> RONALDINO HAMBARITA , anak Lakilaki lahir di Kapilit, padatanggal 02 Januari 2004> FEMI YOVITA ATAHIU Anak Perempuan Lahir di Kapilit,oadaTanggal 02 Februari 2006> DENSIYANTO RANGGA NDIMA , Anak Lakilaki lahir di Kapilit PadaTanggal 2 Desember 20103. Bahwa perkawinan para pemohon tersebut diatas sampai dengan saatini belum dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Sumba Timur;4.
    secara sah di Gereja Kristen SumbaJemaat Kanatang pada tanggal 31 Oktober 2014 sesuai Surat Pernikahan,Nomor : 600/055/BPMKNT/V/2015 Tanggal 16 Mei 2015; Bahwa pernikahan Para Pemohon belum dicatat pada Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur; Bahwa Para Pemohon sudah mempunyai 3 orang anak dalampernikahannya yaitu :Halaman 3 dari 9 halaman penetapan nomor 28/Pat.P/2015/PN Wgp> RONALDINO HAMBARITA , anak Lakilaki lahir di Kapilit, padatanggal 02 Januari 2004> FEMI YOVITA ATAHIU
    Bahwa Para Pemohon telah menikah secara sah di Gereja Kristen SumbaJemaat Kanatang pada tanggal 31 Oktober 2014 sesuai Surat Pernikahan,Nomor : 600/055/BPMKNT/V/2015 Tanggal 16 Mei 2015 Bahwa pernikahan Para Pemohon belum dicatat pada Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur; Bahwa Para Pemohon sudah mempunyai 3 orang anak dalampernikahannya yaitu :> RONALDINO HAMBARITA , anak Lakilaki lahir di Kapilit, padatanggal 02 Januari 2004> FEMI YOVITA ATAHIU Anak Perempuan Lahir
    Kependudukan itu sendiri yang menginginkan adanya tertibadministrasi bagi selurun penduduk dalam wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia, maka keterlambatan pencatatan bukan menjadi alas anuntuk tidak di catatkannya perkawinan ParaPemohon;Halaman 6 dari 9 halaman penetapan nomor 28/Pat.P/2015/PN WgpMenimbang, bahwa dalam perkawinannya Para Pemohon telahdikaruniai 3 (tiga) orang anak yang bernama :> RONALDINO HAMBARITA , anak Lakilaki lahir di Kapilit, padatanggal 02 Januari 2004> FEMI YOVITA ATAHIU
    Adalah sah menurut hukum dengan anakanak bernama :> RONALDINO HAMBARITA , anak Lakilaki lahir di Kapilit, padatanggal 02 Januari 2004> FEMI YOVITA ATAHIU ,Anak Perempuan Lahir di KapilitjoadaTanggal 02 Februari 2006> DENSIYANTO RANGGA NDIMA , Anak Lakilaki lahir di Kapilit PadaTanggal 2 Desember 20103.
Register : 21-05-2015 — Putus : 02-07-2015 — Upload : 23-10-2015
Putusan PN WAINGAPU Nomor 36/Pid.B/2015/PN.Wgp
Tanggal 2 Juli 2015 — - EMANUEL HUNGA als. SANDI
448
  • handphone merk SAMSUNG GALAXY, dengan nomor IMEI 3599610432339508, berwarna hitam line silver dan menggunakan sarung pelindung di badan HP tersebut beserta alat chargernya;Dikembalikan kepada saksi YABU KARANANDU;- 1 (satu) unit handphone merk BLACKBERRY type 9300, dengan nomor IMEI 3599610432339508;Dikembalikan kepada saksi LUKAS MILABANDA;- 1 (satu) unit handphone merk S-NEXIAN, dengan nomor IMEI 35161105865301, berwarna biru line hitam beserta alat chargernya;Dikembalikan kepada saksi BALI ATAHIU
    ) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY, dengan nomor IMEI3599610432339508, berwarna hitam line silver dan menggunakan sarungpelindung di badan HP tersebut beserta alat chargernya;Dikembalikan kepada saksi YABU KARANANDU;e 1 (satu) unit handphone merk BLACKBERRY type 9300, dengan nomorIMEI 3599610432339508;Dikembalikan kepada saksi LUKAS MILABANDA;e 1 (satu) unit handphone merk SNEXIAN, dengan nomor IMEI35161105865301, berwarna biru line hitam beserta alat chargernya;Dikembalikan kepada saksi BALI ATAHIU
    atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan Desember Tahun 2014, bertempat di rumah milik saksi YABUKARANANDU dan dirumah milik saksi DOMU MARAMBA TANA di KampungLumbuwangga, Desa Wanga, Kec Umalulu, Kab sumba Timur dan dirumah milik saksiDOMU MARAMBA TANA atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu, telah mengambil 5 (lima)buah Hand Phone yang seluruhnya atau sebagian milik saksit YABU KARANANDU ,saksi LUKAS MILABANDA, saksi BALI ATAHIU
    darimasingmasing hand phone tersebut dan terdakwa simpan, dan setelah itu keesokanharinya terdakwa langsung lari dan menyembunyikan diri di Padang di Desa Wanga,dan setelah itu terdakwa tinggal di Desa Mbatakapidu, Kecamatan Waingapu Kotaselama kurang lebih 2 (dua) bulan lebih kemudian terdakwa kembali lagi ke DesaWanga setibanya di Desa Wanga, terdakwa ditanggap oleh anggota kepolisian dariPolsek UmaluluBahwa akibat perbuatan dari Terdakwa saksi YABU KARANANDU ,, saksiLUKAS MILABANDA, saksi BALI ATAHIU
    kejadiannya pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2014 sekitar pukul01.00 Wita bertempat didalam rumah duka saksi YABU KARANANDU dandirumahnya saksi DOMU MARAMBA TANA di kampong Lumbu Wangga,Desa Wanga, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur;Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 4 Desember 2014 sekitar pukul 21.00wita sebelum saksi istirahat, saksi mencharge (mengisi ulang) bateraihandphonenya merk SAMSUNG GALAXY diruang tengah dekat peti jenazahdisemayamkan bersama dengan handphone milik BALI ATAHIU
    merk SNEXIAN.Bahwa dikarenakan saksi mengantuk, saksi tidur di dekat peti jenazahdisemayamkan diruang tengah bersamasama dengan LUKAS MILABANDAdan BILI ATAHIU serta keluarga dekatlainnya;Bahwa keesokan harinya pada hari Jumat, tanggal O05 Desember 2014 sekitarjam 05.00 wita kami bangun karena mau persiapan acara penguburan, dan saksimendapati HP milik saksi dan LUKAS MILABANDA dan BALI ATAHIUhilang beserta alat chargenya;Bahwa kemudian saksi bertanya kepada orang dirumah, dan tidak ada yangmengetahui
Register : 18-06-2015 — Putus : 26-06-2015 — Upload : 03-09-2015
Putusan PN WAINGAPU Nomor 19/Pdt.P/2015/PN Wgp
Tanggal 26 Juni 2015 —
180
  • V/2015, tertanggal 19 Mei 2015;adalah sah menurut hukum dengan anak-anak bernama : VALENSIUS LONGGI NDENDU, anak laki-laki lahir di Maudolung, pada tanggal 26 Januari 2001 JEVITA KONGA WANDAL, Anak Perempuan Lahir di Maudolung ,pada Tanggal 27 Januari 2003 VENI TANGGU WORI , Anak Perempuan Lahir Di Maudolung Pada Tanggal 15 Mei 2007 CLARITA MAY ATAMBARU, Anak Perempuan Lahir di Maudolung Pada Tanggal 16 Mei 2012 MERSIYULAN KAHUATU ATAHIU