Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2021 — Putus : 02-03-2021 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 283/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 2 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Atitar Aliwa Kahfi
63
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Atitar Aliwa Kahfi,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlahRp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah),apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu)hari
      >;
    3. Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama Atitar Aliwa Kahfi;

    Dikembalikan kepada Terdakwa;

    4.

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Tugas Rulatno, SE
    Terdakwa:
    Atitar Aliwa Kahfi
Register : 02-03-2021 — Putus : 02-03-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 283/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 2 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Atitar Aliwa Kahfi
273
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Atitar Aliwa Kahfi,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlahRp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah),apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu)hari
      >;
    3. Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama Atitar Aliwa Kahfi;

    Dikembalikan kepada Terdakwa;

    4.

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Tugas Rulatno, SE
    Terdakwa:
    Atitar Aliwa Kahfi
    CATATAN PUTUSANNomor : 283/Pid.C/2021/PN TrkCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Trenggalekyang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acarapemerriksaan cepat, dalam perkara terdakwa:Nama : Atitar Aliwa Kahfi;Tempat lahir : Trenggalek;Umur/tanggal lanir : 21/21112000;Jenis kelamin > LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : RT/RW 15/07 Gandusari Trenggalek;Pekerjaan : Mahasiswa;Susunan persidangan :Feri Anda, SH.MH ..
    Terdakwa mengenal terhadap barang bukti yang diperlihatkan ;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Trenggalek telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Atitar Aliwa Kahfi;Membaca surat dakwaan dan suratsurat yang bersangkutan lainnya ;Mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa ;Memperhatikan barang bukti ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Budi Santoso
    Menyatakan Terdakwa Atitar Aliwa Kahfi, telan terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan ProtokolKesehatan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) hari;3.
    Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama Atitar Aliwa Kahfi;Dikembalikan kepada Terdakwa;4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00 (Seriburupiah);Atas penjelasan Hakim, terdakwa menyatakan menerima baik atas putusantersebut ;Setelah itu, sidang ditutup;Demikian dibuat catatan pemeriksaan ini, yang kemudian ditanda tangani olehHakim dan Panitera Pengganti.Panitera Penganti, Hakim,Arie Syamsul Bahri,S.H. Feri Anda, S.H.