Ditemukan 1 data
57 — 11
Menghukum para Tergugat I,II dan III untuk membayar segala kerugian baik materil maupun in materil yang ditimbulkan kepada penggugat secara tanggung rentang dengan total kerugian sebesar RP. 30.000.000.000,- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh aurusita Pengadilan Negeri Surabaya dan aurasita Pengadilan Negeri Sidoarjo terhadap barang : Tanah & bangunan diatasnya dalam SHGB No. 140/ luas 10.800 M2 desa kraton kec,krian kab , sidoarjo atas nama .