Ditemukan 1 data
19 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon yang bernama Nur Elaitul Awelia binti Aidin untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Andi Efendi bin Beddurahman;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Bima Tahun 2023;