Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-12-2018 — Putus : 15-01-2019 — Upload : 23-06-2020
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 176/Pid.B/2018/PN KLT
Tanggal 15 Januari 2019 — Penuntut Umum:
MERI ANGGRAINI SIREGAR, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD SYAINI ALS AYAINI BIN M.HAMLI
746
  • Penuntut Umum:
    MERI ANGGRAINI SIREGAR, SH
    Terdakwa:
    MUHAMMAD SYAINI ALS AYAINI BIN M.HAMLI
Register : 18-05-2021 — Putus : 08-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PA SLEMAN Nomor 200/Pdt.P/2021/PA.Smn
Tanggal 8 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
190
  • Keysha Ayaini, lahir pada 05 Mei 2005/usia 15 tahun;

    di bawah perwalian Pemohon (Reni Ugraini, S.Pd. binti Soewandi)

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Register : 29-09-2020 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN KALIANDA Nomor 44/Pdt.G/2020/PN Kla
Tanggal 22 April 2021 — -SUTARJI (Penggugat) Lawan -Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI c.q Direktur Jendral Direktorat Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan c.q Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandar Lampung (Tergugat I) -Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Trans Sumatera Bakauheni-Terbanggi Besar c.q Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan (Tergugat II) -Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI c.q Direktorat Jendra Bina Marga c.q Direktorat Jendral Jalan Bebas Hambatan c.q Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II c.q Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni Terbanggi Besar I (Tergugat III)
21461
  • Sehubungan dengan itu diadakanlah ketentuan dalam ayaini;Ketentuan ini bertujuan pada satu pihak untuk tetap berpegang sistem publikasi negatif dan pada lain pihak untuk secara seimlmemberikan kepastian hukum kepada pihak lain yang dengan ibaik menguasai sebidang tanah dan didaftar sebagai pemegangdalam buku tanah, dengan sertifikat sebagai tanda buktinya, menurut UUPA berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat;Lebih lanjut, Penjelasan Umum PP No. 24/1997 menyatakan:"Dalam rangka memberikan kepastian